KPK hadirkan pihak Bank Artha Graha
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan perkara pemberian cek pelawat kepada anggota DPR RI hari ini kembali digelar dengan terdakwa Nunun Nurbaetie. Persidangan hari ini akan mendengarkan kesaksian dari pihak Bank Artha Graha.
Berdasarkan penjelasan kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Mulyaharja, jaksa penuntut umum hari ini akan memeriksa 5 orang saksi yang berasal dari pihak Bank Artha Graha. Selain itu, Jaksa penuntut umum juga akan menghadirkan juga saksi dari Bank Internasional Indonesia (BII).
"Ada lima orang yang akan dihadirkan sebagai saksi, Witadinata, Krisna, Bambang Supriatmoko, Ira Mutia Salma dan Ferli Aulia Supriadi," tutur kuasa hukum Nunun Mulyaharja, kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/3/2012).
Mulyaharja juga mengatakan, Witadinata Sumantri adalah Direktur Kepatuhan Bank Arta Graha, Krisna Pribadi merupakan Kepala Seksi Travellers Cheque BII, Ferly Aulia Supriadi dan Mutia Salma dipanggil karena pernah menjabat sebagai mantan Event Manager Hotel Dharmawangsa, sedangkan Bambang Supriatmoko merupakan karyawan di hotel itu.
Seperti diketahui sebelumnya, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.
Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, wanita yang selalu tampil nyentrik dengan kacamata hitam besarnya tersebut dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR.
Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.
Pada sidang perkara Nunun ini dipimpin Ketua Majelis Sujatmiko dengan anggotanya adalah Eka Budi Prijanta, Anwar, Sofialdi dan Ugo. Sementara, tim jaksa dipimpin oleh M Rum dan empat orang anggotanya. (wbs)
Berdasarkan penjelasan kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Mulyaharja, jaksa penuntut umum hari ini akan memeriksa 5 orang saksi yang berasal dari pihak Bank Artha Graha. Selain itu, Jaksa penuntut umum juga akan menghadirkan juga saksi dari Bank Internasional Indonesia (BII).
"Ada lima orang yang akan dihadirkan sebagai saksi, Witadinata, Krisna, Bambang Supriatmoko, Ira Mutia Salma dan Ferli Aulia Supriadi," tutur kuasa hukum Nunun Mulyaharja, kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/3/2012).
Mulyaharja juga mengatakan, Witadinata Sumantri adalah Direktur Kepatuhan Bank Arta Graha, Krisna Pribadi merupakan Kepala Seksi Travellers Cheque BII, Ferly Aulia Supriadi dan Mutia Salma dipanggil karena pernah menjabat sebagai mantan Event Manager Hotel Dharmawangsa, sedangkan Bambang Supriatmoko merupakan karyawan di hotel itu.
Seperti diketahui sebelumnya, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.
Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, wanita yang selalu tampil nyentrik dengan kacamata hitam besarnya tersebut dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR.
Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.
Pada sidang perkara Nunun ini dipimpin Ketua Majelis Sujatmiko dengan anggotanya adalah Eka Budi Prijanta, Anwar, Sofialdi dan Ugo. Sementara, tim jaksa dipimpin oleh M Rum dan empat orang anggotanya. (wbs)
()