Walk out bukti PDIP konsisten bersama rakyat

Sabtu, 31 Maret 2012 - 17:55 WIB
Walk out bukti PDIP...
Walk out bukti PDIP konsisten bersama rakyat
A A A
Sindonews.com - Sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tegas menolak rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdisi. Keseriusan itu ditunjukkan dengan merilis sebuah buku berjudul "Argumentasi PDI Perjuangan Menolak Kenaikan Harga BBM".

Politisi PDI perjuangan Eva Kusuma Sundari mengaku kecewa dan protes karena pertimbangan dan keberatan Fraksi PDIP atas dua pilihan opsi voting. Karena tidak mengakomodasi sikap politik FPDIP. Sebab haknya diabaikan Ketua Sidang Marzukie Ali.

"Sikap penolakan FPDIP terhadap kenaikan harga BBM adalah konsekwensi penolakan terhadap pasal selundupan No 7 (6a) dalam RUU APBNP 2012 yang bertentangan dengan pasal 7 (6) di UU APBN 2012," ujar Eva kepada Sindonews, melalui pesan singkat, Sabtu (31/3/2012).

Menurutnya, voting yang dikonstruksi Ketua Sidang justru terhenti pada setuju tidaknya pasal 7 (6) UU APBN 2012 yang secara substantif sudah menjadi norma. Karena sudah disepakati oleh semua fraksi termasuk PDIP.

"Pidato Ketua Banggar justru menyebut secara eksplisit bahwa problem utama RUU APBNP 2012 jutru pada pasal 7 (6a) yang belum disepakati oleh semua fraksi, sehigga pantas untuk jadi agenda voting," ungkapnya.

PDIP juga menyesalkan Ketua Sidang mengabaikan penjelasan bahwa keberadaan ps 7 (6a) tersebut juga bertentangan dengan Putusan MK No 002/PUU-I/2003 yg membatalkan ps 28 UU Migas. Sehingga, sikap penolakan PDIP terhadap adanya ps 7 (6a) tersebut semata demi komitmen DPR terhadap prinsip konstitusionalisme.

Anggota Komisi III ini menegaskan meski PDIP Gagal berjuang dalam paripurna tapi pihaknya tidak akan berhenti untuk mengawal kebijakan yang berpihak pada rakyat.

"Meski gagal berjuang di UU APBNP 2012, PDIP akan tetap memegang teguh konsistensi sikap pro kedaulatan energi dalam pembahasan RUU APBN fiskal mendatang," tegasnya

PDIP, katanya, akan tetap memperjuangkan agar BBM diperlakukan sebagai barang publik (bukan barang dagangan) demi kepentingan rakyat. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0658 seconds (0.1#10.140)