Presiden hormati hasil keputusan DPR
A
A
A
Sindonews.com - Rapat paripurna DPR yang berlangsung alot pada Jumat, 30 Maret 2012 malam akhirnya memutuskan bahwa Pemerintah tidak menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 1 April mendatang.
Atas keputusan voting di DPR tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghormati hasil keputusan tersebut.
"Ya. Bapak Presiden menghormati hasil keputusan Sidang Paripurna DPR RI dini hari," ujar Julian dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (31/3/2012).
Julian menambahkan bahwa hasil keputusan rapat paripurna DPR tersebut akan dibahas oleh Presiden, Wakil Presiden dan para menterinya dalam sidang kabinet.
"Akan dibahas dalam sidang kabinet," tuturnya.
Namun, Julian belum dapat memastikan kapan sidang kabinet tersebut akan dilaksanakan. "Masih belum dipastikan waktunya. Nanti pasti akan diberitahu," katanya.
Seperti diketahui, hasil voting DPR menyepakati opsi kedua yaitu adanya penambahan ayat pada pasal 7 ayat 6 yang memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan.
Sementara opsi pertama adalah tidak ada perubahan apa pun dalam pasal 7 ayat 6 Undang-Undang APBN 2012 yang isinya tidak memperbolehkan pemerintah menaikkan harga BBM pada tahun ini.
Hasil voting DPR sebanyak 356 anggota dewan menyetujui opsi kedua dan 82 anggota menyetujui opsi pertama. Sementara 93 anggota dewan dari Fraksi PDIP dan Hanura melakukan walk out. (wbs)
Atas keputusan voting di DPR tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghormati hasil keputusan tersebut.
"Ya. Bapak Presiden menghormati hasil keputusan Sidang Paripurna DPR RI dini hari," ujar Julian dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (31/3/2012).
Julian menambahkan bahwa hasil keputusan rapat paripurna DPR tersebut akan dibahas oleh Presiden, Wakil Presiden dan para menterinya dalam sidang kabinet.
"Akan dibahas dalam sidang kabinet," tuturnya.
Namun, Julian belum dapat memastikan kapan sidang kabinet tersebut akan dilaksanakan. "Masih belum dipastikan waktunya. Nanti pasti akan diberitahu," katanya.
Seperti diketahui, hasil voting DPR menyepakati opsi kedua yaitu adanya penambahan ayat pada pasal 7 ayat 6 yang memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan.
Sementara opsi pertama adalah tidak ada perubahan apa pun dalam pasal 7 ayat 6 Undang-Undang APBN 2012 yang isinya tidak memperbolehkan pemerintah menaikkan harga BBM pada tahun ini.
Hasil voting DPR sebanyak 356 anggota dewan menyetujui opsi kedua dan 82 anggota menyetujui opsi pertama. Sementara 93 anggota dewan dari Fraksi PDIP dan Hanura melakukan walk out. (wbs)
()