Kunci kenaikan BBM adalah Pasal 7 ayat 6

Jum'at, 30 Maret 2012 - 15:24 WIB
Kunci kenaikan BBM adalah Pasal 7 ayat 6
Kunci kenaikan BBM adalah Pasal 7 ayat 6
A A A
Sindonews.com - Rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih menunggu dicabut tidaknya Pasal 7 ayat 6 APBN 2012 yang menyatakan tidak bolah menaikkan harga BBM selama tahun 2012. Atas dasar itulah sidang Paripurna DPR digelar.

Jika dalam sidang Paripurna itu DPR menyetujui pencabutan Pasal 7 ayat 6 tentang larangan kenaikan harga BBM 2012, maka rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi mulai 1 April 2012 akan berjalan mulus tanpa halangan. Sebaliknya, jika DPR menolak, maka BBM tidak akan naik.

"Beberapa Fraksi masih tidak setuju untuk penghapusan pasal 7 ayat 6," ujar Wakil Ketua DPR, Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/3/2012).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, sikap masing-masing partai akan terlihat di sidang Paripurna, apakah mendukung atau menolak.

"Kalau partai-partai setuju untuk tidak menaikkan BBM tahun ini, tentu akan tegas menolak terhadap penghapusan pasal tersebut dan tidak setuju perubahan pasal 7 ayat 6 itu," terangnya.

Namun yang jelas, sikap PDIP dari awal tegas menolak rencana kenaikan BBM dan penghapusan pasal 7 ayat 6. Hal itu akan disampaikan dalam sidang Paripurna. "Kalah menang itu biasa, asal dilakukan secara demokratis. Kewenangan ada di pemerintah, kalah menang kita akan berjuang di parlemen," tukasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4156 seconds (0.1#10.140)