Dadong divonis lebih ringan dua tahun

Kamis, 29 Maret 2012 - 16:49 WIB
Dadong divonis lebih...
Dadong divonis lebih ringan dua tahun
A A A
Sindonews.com - Terdakwa perkara suap proyek Dana Percepatan Pembangunan Infrakstruktur Daerah (DPPID) Dadong Irbarelawan akhirnya divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Biro Perencanaan dan Evaluasi P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi nonaktif ini, diputus bersalah menerima suap Rp2 miliar dari proyek PPDIP itu. Selain itu dia juga didenda Rp100 juta, subsidair tiga bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Dadong Irbarelawan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti diatur dalam pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi," kata Hakim Ketua Sudjatmiko
dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Kamis (29/3/2012). Pengadilan menetapkan Dadong dipenjara dengan potongan masa tahanan.

Vonis Dadong ini juga lebih ringan dari tuntutan semula Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semua tuntutan Jaksa lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.(lin)
()
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved