Dadong divonis lebih ringan dua tahun
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa perkara suap proyek Dana Percepatan Pembangunan Infrakstruktur Daerah (DPPID) Dadong Irbarelawan akhirnya divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Biro Perencanaan dan Evaluasi P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi nonaktif ini, diputus bersalah menerima suap Rp2 miliar dari proyek PPDIP itu. Selain itu dia juga didenda Rp100 juta, subsidair tiga bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Dadong Irbarelawan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti diatur dalam pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi," kata Hakim Ketua Sudjatmiko
dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Kamis (29/3/2012). Pengadilan menetapkan Dadong dipenjara dengan potongan masa tahanan.
Vonis Dadong ini juga lebih ringan dari tuntutan semula Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semua tuntutan Jaksa lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.(lin)
Kepala Biro Perencanaan dan Evaluasi P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi nonaktif ini, diputus bersalah menerima suap Rp2 miliar dari proyek PPDIP itu. Selain itu dia juga didenda Rp100 juta, subsidair tiga bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Dadong Irbarelawan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti diatur dalam pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi," kata Hakim Ketua Sudjatmiko
dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Kamis (29/3/2012). Pengadilan menetapkan Dadong dipenjara dengan potongan masa tahanan.
Vonis Dadong ini juga lebih ringan dari tuntutan semula Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semua tuntutan Jaksa lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.(lin)
()