Dadong divonis lebih ringan dua tahun

Kamis, 29 Maret 2012 - 16:49 WIB
Dadong divonis lebih...
Dadong divonis lebih ringan dua tahun
A A A
Sindonews.com - Terdakwa perkara suap proyek Dana Percepatan Pembangunan Infrakstruktur Daerah (DPPID) Dadong Irbarelawan akhirnya divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Biro Perencanaan dan Evaluasi P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi nonaktif ini, diputus bersalah menerima suap Rp2 miliar dari proyek PPDIP itu. Selain itu dia juga didenda Rp100 juta, subsidair tiga bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Dadong Irbarelawan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti diatur dalam pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi," kata Hakim Ketua Sudjatmiko
dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Kamis (29/3/2012). Pengadilan menetapkan Dadong dipenjara dengan potongan masa tahanan.

Vonis Dadong ini juga lebih ringan dari tuntutan semula Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semua tuntutan Jaksa lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.(lin)
()
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved