MoU 3 penegak hukum bukan basa-basi
A
A
A
Sindonews.com - Penandatanganan kesepakatan bersama tiga lembaga penegak hukum, KPK, Polri dan Kejagung dianggap omong kosong. Pasalnya, ketiga lembaga ini sempat bersitegang terkait penarikan jaksa dan penyidik dari Polri dan Kejagung dari KPK. Namun ketiganya membantah.
"Terkait dengan kejaksaan, pertama saya jelaskan tidak ada istilah penarikan tanpa persetujuan. Penarikan pun dilakukan untuk jaksa, yaitu dalam rangka memikirkan kedepan tentang karier yang bersangkutan," terang Jaksa
Agung RI Basrief Arif kepada wartawan dalam siaran persnya usai penandatanganan kesepakatan bersama kasus-kasus korupsi di Indonesia, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/3/2012).
Bantahan tersebut juga diutarakan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo pada kesempatan yang sama. Penarikan yang dimaksud, dikarenakan agar penyidik yang bersangkutan dapat menularkan pengetahuannya selama menjadi penyidik di KPK kepada para juniornya sesama penyidik Polri.
"Lagipula kan, mereka juga mau jadi Kapolres. Masa mau jadi penyidik terus," tambah Timur.
Masih pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Abraham Samad berpendapat prosedur tersebut bukan sebagai penarikan, melainkan sebagai rotasi. "Saya tidak memakai istilah penarikan, tapi rotasi," singkat Abraham.
Lebih lanjut, Abraham berpendapat, mekanisme rotasi, promosi dan lain sebagainya itu adalah hak prerogatif institusi. "Misalnya kalau jaksa, hak prerogatif dari Kejaksaan Agung. Kalau dia kepolisian adalah hak prerogatif kepolisian," tambahnya.
Namun demikian, kata Abraham, jika jaksa atau polisi yang diperbantukan sedang menangai perkara, KPK biasanya memohon penangguhan kepada institusi yang bersangkutan, dalam hal ini Kejagung dan Polri.
"Maka berdasarkan mekanisme yang ada, berdasarkan hak prerogatif dan berdasarkan independensi masing-masing lembaga. Maka yang bersangkutan, kalau misalnya dibutuhkan oleh institusinya, maka kita akan menyerahkan. Jadi tidak ada perseteruan," tegasnya lagi. (wbs)
"Terkait dengan kejaksaan, pertama saya jelaskan tidak ada istilah penarikan tanpa persetujuan. Penarikan pun dilakukan untuk jaksa, yaitu dalam rangka memikirkan kedepan tentang karier yang bersangkutan," terang Jaksa
Agung RI Basrief Arif kepada wartawan dalam siaran persnya usai penandatanganan kesepakatan bersama kasus-kasus korupsi di Indonesia, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/3/2012).
Bantahan tersebut juga diutarakan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo pada kesempatan yang sama. Penarikan yang dimaksud, dikarenakan agar penyidik yang bersangkutan dapat menularkan pengetahuannya selama menjadi penyidik di KPK kepada para juniornya sesama penyidik Polri.
"Lagipula kan, mereka juga mau jadi Kapolres. Masa mau jadi penyidik terus," tambah Timur.
Masih pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Abraham Samad berpendapat prosedur tersebut bukan sebagai penarikan, melainkan sebagai rotasi. "Saya tidak memakai istilah penarikan, tapi rotasi," singkat Abraham.
Lebih lanjut, Abraham berpendapat, mekanisme rotasi, promosi dan lain sebagainya itu adalah hak prerogatif institusi. "Misalnya kalau jaksa, hak prerogatif dari Kejaksaan Agung. Kalau dia kepolisian adalah hak prerogatif kepolisian," tambahnya.
Namun demikian, kata Abraham, jika jaksa atau polisi yang diperbantukan sedang menangai perkara, KPK biasanya memohon penangguhan kepada institusi yang bersangkutan, dalam hal ini Kejagung dan Polri.
"Maka berdasarkan mekanisme yang ada, berdasarkan hak prerogatif dan berdasarkan independensi masing-masing lembaga. Maka yang bersangkutan, kalau misalnya dibutuhkan oleh institusinya, maka kita akan menyerahkan. Jadi tidak ada perseteruan," tegasnya lagi. (wbs)
()