Dana Parpol, MPR usul alokasi 1% APBN
A
A
A
Sindonews.com – Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari mengatakan, pendanaan partai politik (parpol) sebaiknya ditopang APBN, selain bersumber dari iuran anggota dan bantuan tak mengikat yang selama ini sudah ada.
“Sebab partai dengan fungsi- fungsinya adalah pilar bagi demokrasi. Dengan pemberian dana APBN, masalah transparansi dan akuntabilitasnya pun bisa didesak untuk dibenahi. Audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pun bisa dilakukan karena menyangkut keuangan negara dari APBN,” katanya di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, persentase APBN untuk parpol juga harus ditetapkan. Dalam hal ini, Hajriyanto mengusulkan 1 persen APBN untuk parpol, karena nilai itu dianggap sudah cukup untuk menggerakkan parpol menjalankan fungsinya dengan maksimal.
Bahkan 1 persen APBN sudah termasuk untuk anggaran parlemen. Politikus senior Partai Golkar ini menambahkan, dengan pemberian bantuan APBN bagi partai, maka akan berlaku ketentuan keuangan negara khususnya UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara.
“Nanti kalau partai dapat dana dari APBN, mau tak mau harus dikenakan prinsip terbuka, bertanggung jawab, dan untuk kemakmuran rakyat. Jadi penggunaan APBN harus sejalan dengan konstitusi,” jelas Hajriyanto.
Sementara itu, Ketua Bidang Kaderisasi ormas Nasional Demokrat Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pemberian dana partai memang perlu ada, sehingga keuangan partai mudah dikontrol.
Dia juga menilai bahwa partai juga bisa mendapat sanksi tegas apabila menggunakan dana hasil korupsi APBN di luar dana yang sudah dialokasikan ke partai. “Intinya bangunan dan penataan keuangan partai harus lebih baik dan terbuka.
Hal ini penting agar parpol tidak hanya dikuasai oleh pemodal. Dalam pilkada, misalnya, seorang calon harus memiliki dana cukup untuk ‘ongkos perahu’ agar bisa didukung. Termasuk ‘ongkos perahu’ untuk menduduki jabatan negara baik di eksekutif maupun legislatif, ”ujarnya.(lin)
“Sebab partai dengan fungsi- fungsinya adalah pilar bagi demokrasi. Dengan pemberian dana APBN, masalah transparansi dan akuntabilitasnya pun bisa didesak untuk dibenahi. Audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pun bisa dilakukan karena menyangkut keuangan negara dari APBN,” katanya di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, persentase APBN untuk parpol juga harus ditetapkan. Dalam hal ini, Hajriyanto mengusulkan 1 persen APBN untuk parpol, karena nilai itu dianggap sudah cukup untuk menggerakkan parpol menjalankan fungsinya dengan maksimal.
Bahkan 1 persen APBN sudah termasuk untuk anggaran parlemen. Politikus senior Partai Golkar ini menambahkan, dengan pemberian bantuan APBN bagi partai, maka akan berlaku ketentuan keuangan negara khususnya UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara.
“Nanti kalau partai dapat dana dari APBN, mau tak mau harus dikenakan prinsip terbuka, bertanggung jawab, dan untuk kemakmuran rakyat. Jadi penggunaan APBN harus sejalan dengan konstitusi,” jelas Hajriyanto.
Sementara itu, Ketua Bidang Kaderisasi ormas Nasional Demokrat Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pemberian dana partai memang perlu ada, sehingga keuangan partai mudah dikontrol.
Dia juga menilai bahwa partai juga bisa mendapat sanksi tegas apabila menggunakan dana hasil korupsi APBN di luar dana yang sudah dialokasikan ke partai. “Intinya bangunan dan penataan keuangan partai harus lebih baik dan terbuka.
Hal ini penting agar parpol tidak hanya dikuasai oleh pemodal. Dalam pilkada, misalnya, seorang calon harus memiliki dana cukup untuk ‘ongkos perahu’ agar bisa didukung. Termasuk ‘ongkos perahu’ untuk menduduki jabatan negara baik di eksekutif maupun legislatif, ”ujarnya.(lin)
()