Polri: Segera amandemen UU Ormas
A
A
A
Sindonews.com - Penegakan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana yang terjadi dalam menyampaikan aspirasi oleh organisasi masyarakat (ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus ditegakkan.
Meskipun, kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi di negeri ini dijamin dalam undang-undang. Tetapi dalam menyampaikan pendapat tersebut ada aturannya.
"Pasal 2 ayat 1 UU No.9 Tahun 1998 menyebutkan, setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ujar Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Mabes Polri Irjen Pol Anton Setiadi dalam acara diskusi publik dengan tajuk "Peran Ormas dan LSM dalam pembangunan nasional guna mewujudkan kehidupan civil society yang demokratis aman dan sejahtera" di Universitas Jayabaya, Jalan Pulomas Kav 23, Jakarta Timur, Rabu (28/3/2012).
Selain itu dalam Pasal 28 UUD RI tahun 1945 menyatakan, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".
"Pasal 2 ayat 1 UU No.9 Tahun 1998 menyebutkan setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ucapnya.
Lebih lanjut diakui olehnya, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi saat ini masing mengalami kendala. Maka itu perlu dilakukannya amandemen atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan terkait ormas dan hukum pidana yang ada saat ini.
Meskipun, kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi di negeri ini dijamin dalam undang-undang. Tetapi dalam menyampaikan pendapat tersebut ada aturannya.
"Pasal 2 ayat 1 UU No.9 Tahun 1998 menyebutkan, setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ujar Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Mabes Polri Irjen Pol Anton Setiadi dalam acara diskusi publik dengan tajuk "Peran Ormas dan LSM dalam pembangunan nasional guna mewujudkan kehidupan civil society yang demokratis aman dan sejahtera" di Universitas Jayabaya, Jalan Pulomas Kav 23, Jakarta Timur, Rabu (28/3/2012).
Selain itu dalam Pasal 28 UUD RI tahun 1945 menyatakan, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".
"Pasal 2 ayat 1 UU No.9 Tahun 1998 menyebutkan setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ucapnya.
Lebih lanjut diakui olehnya, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi saat ini masing mengalami kendala. Maka itu perlu dilakukannya amandemen atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan terkait ormas dan hukum pidana yang ada saat ini.
()