Polri: Segera amandemen UU Ormas

Rabu, 28 Maret 2012 - 14:51 WIB
Polri: Segera amandemen...
Polri: Segera amandemen UU Ormas
A A A
Sindonews.com - Penegakan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana yang terjadi dalam menyampaikan aspirasi oleh organisasi masyarakat (ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus ditegakkan.

Meskipun, kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi di negeri ini dijamin dalam undang-undang. Tetapi dalam menyampaikan pendapat tersebut ada aturannya.

"Pasal 2 ayat 1 UU No.9 Tahun 1998 menyebutkan, setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ujar Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Mabes Polri Irjen Pol Anton Setiadi dalam acara diskusi publik dengan tajuk "Peran Ormas dan LSM dalam pembangunan nasional guna mewujudkan kehidupan civil society yang demokratis aman dan sejahtera" di Universitas Jayabaya, Jalan Pulomas Kav 23, Jakarta Timur, Rabu (28/3/2012).

Selain itu dalam Pasal 28 UUD RI tahun 1945 menyatakan, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".

"Pasal 2 ayat 1 UU No.9 Tahun 1998 menyebutkan setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ucapnya.

Lebih lanjut diakui olehnya, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi saat ini masing mengalami kendala. Maka itu perlu dilakukannya amandemen atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan terkait ormas dan hukum pidana yang ada saat ini.
()
Berita Terkini
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved