Penggunaan hak suara, waspadai manipulasi pemilih

Selasa, 27 Maret 2012 - 08:20 WIB
Penggunaan hak suara,...
Penggunaan hak suara, waspadai manipulasi pemilih
A A A
Sindonews.com - Berbagai stake holder yang berkepentingan dengan pemilu perlu sangat mewaspadai kemungkinan adanya penggelembungan data pemilih tetap (DPT). Terlebih saat ini belum ada jaminan data kependudukan yang disusun Kemendagri memiliki tingkat validitas tinggi.

“Rentang waktu penyediaan data dan pemutakhiran data pemilih sekitar delapan bulan, yakni pada Maret–Oktober 2013. Waktu yang relatif lama ini, kita harap bisa dimanfaatkan Kemendagri untuk membenahi data dan sistem pemutakhirannya,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja di Jakarta, kemarin.

Sementara itu, Wakil Sekjen Partai NasDem Saiful Haq mengatakan, masalah DPT memang selalu menjadi persoalan teknis di setiap pemilu. Oleh karena itu, harus ada pembenahan dalam sistem pendaftaran dan pendataan pemilih agar lebih menjamin hak masyarakat ikut memilih.

“Banyak orang protes karena dalam beberapa kali pemilu tidak terdaftar di DPT. Mereka kehilangan hak pilih, namun seolah tidak ada pembenahan apa-apa. Jadi, bagi NasDem yang sangat penting adalah pembenahan DPT,” ujar Saiful.

Dia menambahkan, kecurangan dalam penentuan DPT tidak hanya berdampak pada hilangnya hak pilih masyarakat, namun juga berpotensi memunculkan penggelembungan suara di setiap daerah pemilihan.

Praktik ini sangat memungkinkan terjadi karena selalu ada daerah yang menjadi basis parpol tertentu. “Jadi, pola permainannya bisa dibaca. Ketika jumlah pemilih sama maka dapil yang diyakini menjadi sumber kemenangan partai tertentu dibuat membengkak. Sementara dapil partai lawan pemilihnya dibuat berkurang. Ini karena sistem pendataan DPT sudah sangat subjektif berdasarkan afiliasi kekuasaan politik. Karena itu, selain membenahi sistem pendataannya, pelaksana teknis penyusunan DPT juga harus bebas dari tangan-tangan kekuasaan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin memberi peringatan kepada DPR dan pemerintah agar UU Pemilu yang akan dihasilkan bisa menjamin prinsip jujur, adil, dan demokratis.

Salah satu tolok ukur dalam menjamin pemilu yang jurdil dan demokratis adalah terjaminnya hak pilih masyarakat. Mereka yang punya hak pilih jangan sampai tidak bisa melaksanakan haknya, baik karena alasan teknis operasional, masalah administratif, apalagi karena manipulasi.(lin)
()
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
Libur Lebaran 28 Maret-1...
Libur Lebaran 28 Maret-1 April 2025, Waspadai Banjir Rob Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved