Penerimaan PNS hanya melalui 10 PTN
A
A
A
Sindonews.com - Terkait dengan moratorium PNS yang akan dibuka pada Desember 2012 ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) menegaskan tidak boleh ada instansi, lembaga ataupun pemerintah daerah yang bekerjasama dengan perguruan tinggi. Namun ada hanya diperkenankan kepada 10 perguruan tinggi negeri (PTN) yang sudah ditunjuk menjadi konsorsium PTN penerimaan PNS.
“Masih ada permainan jika kerjasamanya dilakukan sendiri-sendiri. Banyak penyelewengan yang tidak terungkap mungkin karena wartawannya sudah dibagi jatah oleh mereka,” ucap Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemepan dan RB Ramli Effendi Naibaho, di gedung Kemenpan dan RB, Senin (26/3/2012).
10 konsorsium ini pun sudah resmi ditunjuk Kemenpan dan RB dan Universitas Gajah Mada (UGM) menjadi ketua konsorsiumnya.
Pada prinsipnya, ujar Ramli, moratorium PNS itu tidak boleh ada penambahan pegawai yang dimulai dari 2011 hingga 2012. Kalaupun ada permintaan pegawai baru yang mendesak maka yang akan dilakukan adalah mengambilnya dari unit lain untuk mengisi kekosongan posisi itu dengan diberikan pendidikan dan latihan teknis dulu.
Bagi yang ingin meminta perpindahan antar unit, terangnya, maka dapat melaporkan ke Kemenpan dan RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dia mencontohkan seperti Kemenkumham yang saat itu kekurangan tenaga di lembaga pemasyarakatan dan jika tidak ada penambahan maka akan berdampak negative ke para napi. Pihaknya pun mengambil pegawai baru dari PNS senior dengan latar belakang sosiologi, psikologi dan juga sarjana agama sehingga dapat membimbing dengan baik para napi itu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyatakan, Komisi II memang memandang perlu adanya formasi tenaga analisis jabatan tersebut. Oleh karena itu, dalam rangka program percepatan reformasi birokrasi, Komisi II sudah menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Kemenpan dan RB sebesar Rp10.195.400.000 untuk kegiatan pelatihan tenaga analis jabatan, analis beban kerja dan evaluasi jabatan.
“Komisi II DPR menyetujuinya dan mengamanatkannya kepada Badan Anggaran Komisi II DPR untuk memperjuangkannya dalam pembahasan selanjutnya di Badan Anggaran DPR,” jelasnya.
Politikus dari Fraksi PAN ini menyatakan, Kemenpan dan RB perlu memprioritaskan usulan dari instansi, lembaga dan pemerintah daerah yang meminta penambahan tenaga fungsional. Restrukturisasi perlu dilakukan di tenaga struktural yang biasanya mengurus administrasi dan tugas perkantoran biasa dimana pada kenyataanya antara jumlah pegawai dan beban kerja yang diemban sangat tidak sesuai.
Penerimaan eselon I pun harus dilakukan dengan sistem kompetisi sehingga dapat menjaring tenaga professional dan penerimaan PNS secara umum mesti dilakukan dengan sistem komputerisasi. (ank)
“Masih ada permainan jika kerjasamanya dilakukan sendiri-sendiri. Banyak penyelewengan yang tidak terungkap mungkin karena wartawannya sudah dibagi jatah oleh mereka,” ucap Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemepan dan RB Ramli Effendi Naibaho, di gedung Kemenpan dan RB, Senin (26/3/2012).
10 konsorsium ini pun sudah resmi ditunjuk Kemenpan dan RB dan Universitas Gajah Mada (UGM) menjadi ketua konsorsiumnya.
Pada prinsipnya, ujar Ramli, moratorium PNS itu tidak boleh ada penambahan pegawai yang dimulai dari 2011 hingga 2012. Kalaupun ada permintaan pegawai baru yang mendesak maka yang akan dilakukan adalah mengambilnya dari unit lain untuk mengisi kekosongan posisi itu dengan diberikan pendidikan dan latihan teknis dulu.
Bagi yang ingin meminta perpindahan antar unit, terangnya, maka dapat melaporkan ke Kemenpan dan RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dia mencontohkan seperti Kemenkumham yang saat itu kekurangan tenaga di lembaga pemasyarakatan dan jika tidak ada penambahan maka akan berdampak negative ke para napi. Pihaknya pun mengambil pegawai baru dari PNS senior dengan latar belakang sosiologi, psikologi dan juga sarjana agama sehingga dapat membimbing dengan baik para napi itu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyatakan, Komisi II memang memandang perlu adanya formasi tenaga analisis jabatan tersebut. Oleh karena itu, dalam rangka program percepatan reformasi birokrasi, Komisi II sudah menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Kemenpan dan RB sebesar Rp10.195.400.000 untuk kegiatan pelatihan tenaga analis jabatan, analis beban kerja dan evaluasi jabatan.
“Komisi II DPR menyetujuinya dan mengamanatkannya kepada Badan Anggaran Komisi II DPR untuk memperjuangkannya dalam pembahasan selanjutnya di Badan Anggaran DPR,” jelasnya.
Politikus dari Fraksi PAN ini menyatakan, Kemenpan dan RB perlu memprioritaskan usulan dari instansi, lembaga dan pemerintah daerah yang meminta penambahan tenaga fungsional. Restrukturisasi perlu dilakukan di tenaga struktural yang biasanya mengurus administrasi dan tugas perkantoran biasa dimana pada kenyataanya antara jumlah pegawai dan beban kerja yang diemban sangat tidak sesuai.
Penerimaan eselon I pun harus dilakukan dengan sistem kompetisi sehingga dapat menjaring tenaga professional dan penerimaan PNS secara umum mesti dilakukan dengan sistem komputerisasi. (ank)
()