Terjunkan TNI, Pemerintah tak libatkan DPR
Senin, 26 Maret 2012 - 14:09 WIB
Terjunkan TNI, Pemerintah tak libatkan DPR
A
A
A
Sindonews.com - Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan aksi demonstrasi menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terus menuai kontroversi. Selain dinilai berlebihan, hal itu juga dianggap tidak tepat.
Wakil Ketua Komisi I DPR bidang pertahanan TB Hasanuddin mengatakan, pengerahan TNI dalam pengamanan demonstrasi penolakan kenaikan harga BBM kurang tepat. Keputusan itu juga diambil pemerintah tanpa meminta pertimbangan DPR.
"Harusnya pemerintah bicara dulu ke DPR, minta pertimbangan DPR untuk pakai TNI dibantukan ke polisi," tutur TB Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/3/2012).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, selain operasi militer, TNI bisa diturunkan membantu Polri. Namun ada syaratnya. "Boleh-boleh saja TNI diperbantukan oleh kepolisian, ada di pasal 7 ayat 2, ada 14 item yang disebut operasi militer selain perang, nomor 10 diperbantukan ke polri," terangnya.
Namun, diperbantukannya TNI oleh Polri untuk mengamankan objek vital seperti ikut pengamanan presiden dan istana. "Boleh-boleh saja, tapi memang ada syarat yang harus diperhatikan juga. Mari kita sama-sama baca UU TNI. Pada intinya boleh, tapi harus ikut pasal 7 ayat 3," tukasnya.
Seperti diketahui, sesuai UU RI No 34 tahun 2004 tentang TNI, pasal 7 ayat 1 disebutkan, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Juga melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Sedang dalam pasal 7 ayat 2 ditegaskan, yang dimaksud ayat 1 terdiri dari dua hal, opertasi militer untuk perang dan selain perang. Dalam operasi militer selain perang, sedikitnya ada 14 poin, terdiri dari:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Sementara pada pasal 7 ayat 3 berisi tentang penjelasan ayat 2 yang bisa saja dilaksanakan, dengan syarat adanya kebijakan dan keputusan politik negara. (san)
Wakil Ketua Komisi I DPR bidang pertahanan TB Hasanuddin mengatakan, pengerahan TNI dalam pengamanan demonstrasi penolakan kenaikan harga BBM kurang tepat. Keputusan itu juga diambil pemerintah tanpa meminta pertimbangan DPR.
"Harusnya pemerintah bicara dulu ke DPR, minta pertimbangan DPR untuk pakai TNI dibantukan ke polisi," tutur TB Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/3/2012).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, selain operasi militer, TNI bisa diturunkan membantu Polri. Namun ada syaratnya. "Boleh-boleh saja TNI diperbantukan oleh kepolisian, ada di pasal 7 ayat 2, ada 14 item yang disebut operasi militer selain perang, nomor 10 diperbantukan ke polri," terangnya.
Namun, diperbantukannya TNI oleh Polri untuk mengamankan objek vital seperti ikut pengamanan presiden dan istana. "Boleh-boleh saja, tapi memang ada syarat yang harus diperhatikan juga. Mari kita sama-sama baca UU TNI. Pada intinya boleh, tapi harus ikut pasal 7 ayat 3," tukasnya.
Seperti diketahui, sesuai UU RI No 34 tahun 2004 tentang TNI, pasal 7 ayat 1 disebutkan, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Juga melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Sedang dalam pasal 7 ayat 2 ditegaskan, yang dimaksud ayat 1 terdiri dari dua hal, opertasi militer untuk perang dan selain perang. Dalam operasi militer selain perang, sedikitnya ada 14 poin, terdiri dari:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Sementara pada pasal 7 ayat 3 berisi tentang penjelasan ayat 2 yang bisa saja dilaksanakan, dengan syarat adanya kebijakan dan keputusan politik negara. (san)
()