Densus 88 dalami penembakan GKI Indramayu

Minggu, 25 Maret 2012 - 14:01 WIB
Densus 88 dalami penembakan GKI Indramayu
Densus 88 dalami penembakan GKI Indramayu
A A A
Sindonews.com - Polisi menetapkan HR, warga Batununggal Bandung, sebagai tersangka pelaku penembakan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Indramayu.

Kepala Polres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Golkar Pangarso menjelaskan, status tersangka ditetapkan kepada satu orang, yaitu kepada HR. Meskipun polisi memeriksa dua orang terkait penembakan yang terjadi di GKI Indramayu, Jalan Cimanuk, Indramayu, Jumat 16 Maret lalu.

"Kami memeriksa HR dan HL. Yang ditetapkan sebagai tersangka HR, HL tidak tersangka," jelas G Pangarso, saat dihubungi, Minggu (25/3/2012).

Status tersangka terhadap HR berdasarkan bukti dan keterangan saksi. Selain itu, HR juga mengakui sebagai pelaku.

"Motifnya sentintimen pribadi. Pelaku dari kecil diajarkan tidak suka pada agama lain," jelasnya.

Dia menyebutkan, dari hasil penyidikan tidak ditemukan apakah HR terkait dengan kelompok lain. "HR sebagai pelaku tunggal," katanya.

Namun, untuk melakukan pengembangan penyidikan, hal itu dilakukan Polda Jabar dan Densus 88 Anti Teror Polri. Hasil penyidikan penyidikan yang dilakukan Polres Indramayu tidak menemukan adanya kaitan dengan kelompok lain.

"Penyidikan sementara kami belum terkait dengan jaringan masif. Tetapi selanjutnya pengembangan tetap dilakukan Polda Jabar dan Densus," pungkasnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6956 seconds (0.1#10.140)