Jampidsus : Proyek Chevron fiktif
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menegaskan bahwa proyek bioremediasi yang dijalankan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ternyata fiktif. Hal tersebut mengakibat kerugian negara hingga ratusan miliar.
"Itu proyeknya diduga fiktif kalau fiktif kan merugikan keuangan negara," ungkap Andhi di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Ketika ditanyakan mengenai sudah sejauh mana keterlibatan Badan Perencanaan Minyak dan Gas (BP Migas), Andhi tidak memberikan keterangan secara jelas. Dia hanya menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyidikan."Anda hebat sekali, itu melulu yang ditanya," singkatnya.
Seperti diketahui Bioremediasi adalah proyek untuk menormalkan kembali tanah-tanah yang terkena limbah akibat adanya penambangan minyak. Kejaksaan menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi setelah melakukan penyelidikan.
Oknum dari BP Migas bersama Chevron diduga menggelapkan uang negara senilai 200 miliar lebih dari anggaran sebanyak USD 270 juta. Anggaran itu sendiri dimaksudkan untuk kegiatan yang terkait dengan lingkungan selama tahun 2003 sampai 2011.
Dalam kasus tersebut, kejaksaan telah menetapkan tujuh orang tersangka. Dari tujuh, lima dari perusahaan, dan dua dari pihak swasta. (wbs)
"Itu proyeknya diduga fiktif kalau fiktif kan merugikan keuangan negara," ungkap Andhi di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Ketika ditanyakan mengenai sudah sejauh mana keterlibatan Badan Perencanaan Minyak dan Gas (BP Migas), Andhi tidak memberikan keterangan secara jelas. Dia hanya menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyidikan."Anda hebat sekali, itu melulu yang ditanya," singkatnya.
Seperti diketahui Bioremediasi adalah proyek untuk menormalkan kembali tanah-tanah yang terkena limbah akibat adanya penambangan minyak. Kejaksaan menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi setelah melakukan penyelidikan.
Oknum dari BP Migas bersama Chevron diduga menggelapkan uang negara senilai 200 miliar lebih dari anggaran sebanyak USD 270 juta. Anggaran itu sendiri dimaksudkan untuk kegiatan yang terkait dengan lingkungan selama tahun 2003 sampai 2011.
Dalam kasus tersebut, kejaksaan telah menetapkan tujuh orang tersangka. Dari tujuh, lima dari perusahaan, dan dua dari pihak swasta. (wbs)
()