Pengacara Mochtar tak tahu kliennya ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Keberadaan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad, akhirnya terendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Vila Lalu, Seminyak, Kuta Bali. Namun Kabar penangkapan tersebut tak diketahui kuasa hukumnya.
"Saya tidak tahu kalau dia di Bali. Justru saya baru tahu dari wartawan,” ujar Kuasa hukum Wali Kota nonaktif Bekasi Mochtar Muhamad, Sirra Prayuna, saat dihubungi Sindonews, Rabu (21/3/2012).
Diketahui sebelumnya, Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhamad akhirnya berhasil diciduk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari persembunyiannya. Bahkan Mochtar sempat menantang KPK untuk segera menangkapnya.
“Benar, yang bersangkutan ditangkap di Seminyak, Bali pukul 11.00 tadi,“ jelas juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, siang tadi.
Namun, Johan belum mau membeberkan lebih lanjut mengenai proses penangkapan Mochtar Muhamad yang dilakukan di luar Jakarta tersebut. "Saya belum dapat informasi lebih lanjut," singkatnya.
KPK sendiri akhirnya melakukan penjemputan paksa kepada Mochtar karena telah dua kali mangkir untuk menjalani eksekusi yang telah ditetapkan Mahkamah Agung. (wbs)
"Saya tidak tahu kalau dia di Bali. Justru saya baru tahu dari wartawan,” ujar Kuasa hukum Wali Kota nonaktif Bekasi Mochtar Muhamad, Sirra Prayuna, saat dihubungi Sindonews, Rabu (21/3/2012).
Diketahui sebelumnya, Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhamad akhirnya berhasil diciduk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari persembunyiannya. Bahkan Mochtar sempat menantang KPK untuk segera menangkapnya.
“Benar, yang bersangkutan ditangkap di Seminyak, Bali pukul 11.00 tadi,“ jelas juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, siang tadi.
Namun, Johan belum mau membeberkan lebih lanjut mengenai proses penangkapan Mochtar Muhamad yang dilakukan di luar Jakarta tersebut. "Saya belum dapat informasi lebih lanjut," singkatnya.
KPK sendiri akhirnya melakukan penjemputan paksa kepada Mochtar karena telah dua kali mangkir untuk menjalani eksekusi yang telah ditetapkan Mahkamah Agung. (wbs)
()