Calon hakim agung, harta Fachmi diinvestigasi
A
A
A
Sindonews.com - Proses seleksi terhadap calon Hakim Agung sedang dilaksanakan tim panitia selekesi (pansel) dari Komisi Yudisial (KY).
Hari ini, tim KY itu pun melakukan investigasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang merekomendasikan Sutan Bagindo Fachmi sebagai cakim.
"Salah seorang cakim yakni Sutan Bagindo Fachmi bekerja di Kejaksaan Agung sebagai Jaksa. Dalam rangka seleksi ini, maka kami akan melakukan diskusi dengan atasan beliau. Bagaimana dan siapa Pak Fachmi itu akan kami tanyakan ke atasannya," jelas Ketua KY Erman Suparman kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/3/2012).
Tidak ada keperluan lain dengan kehadiran Erman di Kejagung, kecuali melakukan investigasi kepada atasan cakim itu. Investigasi, menurut Erman merupakan langkah lanjutan dari investigasi yang sebelumnya sudah dilakukan di rumah Fachmi.
Tidak saja mengunjungi rumah pribadi mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) ini, tapi juga melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik cakim.
"Saya hanya meng-kroscek kepada keluarganya, kepada istrinya, anak-anaknya, disesuaikan dengan yang tertulis di LHKPN. Selain itu, di mana saja dia bertugas juga kami investigasi, serta hal-hal lain bersifat pribadi," tambahnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung mendukung pencalonan Fachmi sebagai Hakim Agung.
Untuk pencalonannya, Facmi harus melalui persyaratan khusus, administrasi serta fit and proper test.
Fachmi memang pernah disebut dalam nyanyian terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin. Dia disebut memberikan uang Rp1 miliar kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, agar lolos menjadi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, bagi Kejaksaan Agung, ungkapan itu belum bisa dibuktikan dan tidak jelas. Sehingga pencalonan itu tak akan berpengaruh dengan isu yang ditebar Nazar. Fachmi juga sudah melontarkan bantahan atas tuduhan tersebut.(lin)
Hari ini, tim KY itu pun melakukan investigasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang merekomendasikan Sutan Bagindo Fachmi sebagai cakim.
"Salah seorang cakim yakni Sutan Bagindo Fachmi bekerja di Kejaksaan Agung sebagai Jaksa. Dalam rangka seleksi ini, maka kami akan melakukan diskusi dengan atasan beliau. Bagaimana dan siapa Pak Fachmi itu akan kami tanyakan ke atasannya," jelas Ketua KY Erman Suparman kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/3/2012).
Tidak ada keperluan lain dengan kehadiran Erman di Kejagung, kecuali melakukan investigasi kepada atasan cakim itu. Investigasi, menurut Erman merupakan langkah lanjutan dari investigasi yang sebelumnya sudah dilakukan di rumah Fachmi.
Tidak saja mengunjungi rumah pribadi mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) ini, tapi juga melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik cakim.
"Saya hanya meng-kroscek kepada keluarganya, kepada istrinya, anak-anaknya, disesuaikan dengan yang tertulis di LHKPN. Selain itu, di mana saja dia bertugas juga kami investigasi, serta hal-hal lain bersifat pribadi," tambahnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung mendukung pencalonan Fachmi sebagai Hakim Agung.
Untuk pencalonannya, Facmi harus melalui persyaratan khusus, administrasi serta fit and proper test.
Fachmi memang pernah disebut dalam nyanyian terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin. Dia disebut memberikan uang Rp1 miliar kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, agar lolos menjadi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, bagi Kejaksaan Agung, ungkapan itu belum bisa dibuktikan dan tidak jelas. Sehingga pencalonan itu tak akan berpengaruh dengan isu yang ditebar Nazar. Fachmi juga sudah melontarkan bantahan atas tuduhan tersebut.(lin)
()