Paskah tak mau jawab pertanyaan JPU
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Paskah Suzetta meminta hak tidak menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Saya mohon kepada yang mulia untuk menggunakan hak saya, untuk tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang tidak mau saya jawab," ujar Paskah di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (21/3/2012).
Namun, permintaan mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP tersebut langsung dimentahkan oleh Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko karena saksi terpidana tidak memiliki hak untuk tidak menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan terhadapnya.
"Saudara kapasitasnya di sini sebagai saksi dan saudara tidak punya hak untuk tidak menjawab. Oleh karena itu, saya perintahkan saudara untuk menjawab setiap pertanyaan yang ditanyakan dalam persidangan, kecuali anda memang tidak tahu,” tegas Hakim Sudjatmiko.
Paskah pun tidak bisa membantah keterangan Hakim Sudjatmiko. "Baik yang mulia, saya akan mengikuti semua peraturan persidangan," jawab Paskah patuh. (san)
"Saya mohon kepada yang mulia untuk menggunakan hak saya, untuk tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang tidak mau saya jawab," ujar Paskah di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (21/3/2012).
Namun, permintaan mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP tersebut langsung dimentahkan oleh Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko karena saksi terpidana tidak memiliki hak untuk tidak menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan terhadapnya.
"Saudara kapasitasnya di sini sebagai saksi dan saudara tidak punya hak untuk tidak menjawab. Oleh karena itu, saya perintahkan saudara untuk menjawab setiap pertanyaan yang ditanyakan dalam persidangan, kecuali anda memang tidak tahu,” tegas Hakim Sudjatmiko.
Paskah pun tidak bisa membantah keterangan Hakim Sudjatmiko. "Baik yang mulia, saya akan mengikuti semua peraturan persidangan," jawab Paskah patuh. (san)
()