Paskah tak mau jawab pertanyaan JPU

Rabu, 21 Maret 2012 - 11:32 WIB
Paskah tak mau jawab...
Paskah tak mau jawab pertanyaan JPU
A A A
Sindonews.com - Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Paskah Suzetta meminta hak tidak menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Saya mohon kepada yang mulia untuk menggunakan hak saya, untuk tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang tidak mau saya jawab," ujar Paskah di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (21/3/2012).

Namun, permintaan mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP tersebut langsung dimentahkan oleh Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko karena saksi terpidana tidak memiliki hak untuk tidak menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan terhadapnya.

"Saudara kapasitasnya di sini sebagai saksi dan saudara tidak punya hak untuk tidak menjawab. Oleh karena itu, saya perintahkan saudara untuk menjawab setiap pertanyaan yang ditanyakan dalam persidangan, kecuali anda memang tidak tahu,” tegas Hakim Sudjatmiko.

Paskah pun tidak bisa membantah keterangan Hakim Sudjatmiko. "Baik yang mulia, saya akan mengikuti semua peraturan persidangan," jawab Paskah patuh. (san)
()
Berita Terkini
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved