Kasus cek pelawat tidak bisa dibongkar
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus suap cek pelawat kepada anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) 2004 Paskah Suzetta, kembali bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara yang sama dengan terdakwa Nunun Nurbaeti.
Dalam keterangannya, Paskah meragukan persidangan kasus dugaan suap cek pelawat kepada anggota DPR nantinya dapat membongkar motif besar di balik semua skandal tersebut. Menurutnya, kasus cek pelawat tidak akan bisa dibongkar dengan tersangka Nunun Nurbaeti dan Miranda S Goeltom.
Karena, Pengadilan Tipikor telah kehilangan salah satu fakta yang cukup penting untuk mengungkap kasus yang diduga terkait dengan pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai DGS BI.
"Saya agak ragu, pengadilan bisa mengungkap motif pemberian cek pelawat itu. Telah terjadi missing link yang membuat cek pelawat sulit diungkap," ungkap Paskah sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3/2012).
Dirinya juga meragukan Miranda dapat membongkar motif di balik pemberian grativikasi berupa cek pelawat tersebut kepada anggota DPR RI. "Saya ragu persidangan Ibu Nunun maupun Ibu Miranda nantinya akan bisa menemukan motif dari pada pemberian TC itu sendiri," tukasnya.
Paskah Suzetta merupakan terpidana kasus suap cek pelawat yang divonis 16 bulan penjara, karena terbukti bersalah menerima cek pelawat. (san)
Dalam keterangannya, Paskah meragukan persidangan kasus dugaan suap cek pelawat kepada anggota DPR nantinya dapat membongkar motif besar di balik semua skandal tersebut. Menurutnya, kasus cek pelawat tidak akan bisa dibongkar dengan tersangka Nunun Nurbaeti dan Miranda S Goeltom.
Karena, Pengadilan Tipikor telah kehilangan salah satu fakta yang cukup penting untuk mengungkap kasus yang diduga terkait dengan pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai DGS BI.
"Saya agak ragu, pengadilan bisa mengungkap motif pemberian cek pelawat itu. Telah terjadi missing link yang membuat cek pelawat sulit diungkap," ungkap Paskah sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3/2012).
Dirinya juga meragukan Miranda dapat membongkar motif di balik pemberian grativikasi berupa cek pelawat tersebut kepada anggota DPR RI. "Saya ragu persidangan Ibu Nunun maupun Ibu Miranda nantinya akan bisa menemukan motif dari pada pemberian TC itu sendiri," tukasnya.
Paskah Suzetta merupakan terpidana kasus suap cek pelawat yang divonis 16 bulan penjara, karena terbukti bersalah menerima cek pelawat. (san)
()