Sidang Nunun, hadirkan saksi meringankan
A
A
A
Sindonews.com - Nunun Nurbaetie, terdakwa kasus suap cek perjalanan ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 kembali menjalani persidangan.
Sidang kali ini merupakan sidang kelima dengan agenda keterangan saksi-saksi. Hari ini, agenda sidang menghadirkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi itu antara lain, pegawai Bank Artha Graha cabang Jalan Sudirman bernama Tutur, Kepala Divisi Treasur Bank Artha Graha Gregorius Suryo Wiarso, Kepala Seksi Travellers Cheque Bank Internasional Indonesia Krisna Pribadi, dan mantan Ketua Kelompok Fraksi Golongan Karya (Golkar) di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 2004 Paskah Suzetta.
“Semua saksi itu dari JPU, nanti kita lihat saja bagaimana persidangannya," ujar Ina Rahman selaku kuasa hukum Nunun saat dihubungi wartawan, Rabu (21/3/2012).
Sejumlah saksi itu sudah pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. Mereka termasuk saksi yang tidak memberatkan.
Dalam sidang sebelumnya, Paskah Suzetta disebut mendapat cek pelawat senilai Rp600 juta. Ia disebut berkenalan dengan Miranda melalui Nunun. Saat dipertemukan dengan Miranda, ia datang bersama Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Endin Soefihara. Namun, Paskah membantah dikenalkan oleh Nunun.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu sendiri istri mantan Wakil Polri Komjen Pol Adang Daradjatun itu didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni 5 tahun penjara.
Nunun diduga telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR. Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.(lin)
Sidang kali ini merupakan sidang kelima dengan agenda keterangan saksi-saksi. Hari ini, agenda sidang menghadirkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi itu antara lain, pegawai Bank Artha Graha cabang Jalan Sudirman bernama Tutur, Kepala Divisi Treasur Bank Artha Graha Gregorius Suryo Wiarso, Kepala Seksi Travellers Cheque Bank Internasional Indonesia Krisna Pribadi, dan mantan Ketua Kelompok Fraksi Golongan Karya (Golkar) di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 2004 Paskah Suzetta.
“Semua saksi itu dari JPU, nanti kita lihat saja bagaimana persidangannya," ujar Ina Rahman selaku kuasa hukum Nunun saat dihubungi wartawan, Rabu (21/3/2012).
Sejumlah saksi itu sudah pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. Mereka termasuk saksi yang tidak memberatkan.
Dalam sidang sebelumnya, Paskah Suzetta disebut mendapat cek pelawat senilai Rp600 juta. Ia disebut berkenalan dengan Miranda melalui Nunun. Saat dipertemukan dengan Miranda, ia datang bersama Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Endin Soefihara. Namun, Paskah membantah dikenalkan oleh Nunun.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu sendiri istri mantan Wakil Polri Komjen Pol Adang Daradjatun itu didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni 5 tahun penjara.
Nunun diduga telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR. Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.(lin)
()