Kemenkum HAM siapkan revisi KUHP
A
A
A
Sindonews.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan peninggalan Pemerintah Belanda. Tak pelak, jika aturan di dalamnya sudah ketinggalan dan sebenarnya sudah tak relevan lagi jika diterapkan.
Namun demikian, KUHP maupun KUHAP masih saja digunakan Pemerintah Indonesia sebagai dasar hukum dalam menangani pelanggaran hukum.
Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin Adam mengakui kondisi itu. "Ya memang sebenarnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman saat ini," ujarnya ketika dikonfirmasi Sindonews, Selasa (19/3/2012).
Wahiduddin menjelaskan, rencana revisi KUHP maupun KUHAP sudah direncanakan sejak lama. Bahkan, pihaknya telah memiliki draf revisi UU tersebut.
"Draf revisi itu sudah diwacanakan sejak tahun 1982 lalu. Namun, karena banyak pertimbangan, revisi itu tidak pernah terealisasi hingga saat ini. Yang akan diperbaiki itu yang masih berbau hukum dengan aturan penjajahan dan yang tidak sesuai diterapkan untuk saat ini," jelasnya.
Dalam revisi itu, setidaknya ada 766 pasal dalam KUHP dan 280 pasal dalam KUHAP yang harus diperbaiki. Saat ini, pihaknya telah bersiap mengirim draf revisi KUHP ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun ini. Sedangkan KUHAP masih dilakukan revisi-revisi.
"Kami optimis, revisi KUHP bisa dilakukan segera, setidaknya tahun 2012 ini," ujarnya berharap.(lin)
Namun demikian, KUHP maupun KUHAP masih saja digunakan Pemerintah Indonesia sebagai dasar hukum dalam menangani pelanggaran hukum.
Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin Adam mengakui kondisi itu. "Ya memang sebenarnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman saat ini," ujarnya ketika dikonfirmasi Sindonews, Selasa (19/3/2012).
Wahiduddin menjelaskan, rencana revisi KUHP maupun KUHAP sudah direncanakan sejak lama. Bahkan, pihaknya telah memiliki draf revisi UU tersebut.
"Draf revisi itu sudah diwacanakan sejak tahun 1982 lalu. Namun, karena banyak pertimbangan, revisi itu tidak pernah terealisasi hingga saat ini. Yang akan diperbaiki itu yang masih berbau hukum dengan aturan penjajahan dan yang tidak sesuai diterapkan untuk saat ini," jelasnya.
Dalam revisi itu, setidaknya ada 766 pasal dalam KUHP dan 280 pasal dalam KUHAP yang harus diperbaiki. Saat ini, pihaknya telah bersiap mengirim draf revisi KUHP ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun ini. Sedangkan KUHAP masih dilakukan revisi-revisi.
"Kami optimis, revisi KUHP bisa dilakukan segera, setidaknya tahun 2012 ini," ujarnya berharap.(lin)
()