Pembebasan koruptor jangan cederai keadilan masyarakat

Selasa, 20 Maret 2012 - 13:23 WIB
Pembebasan koruptor...
Pembebasan koruptor jangan cederai keadilan masyarakat
A A A
Sindonews.com - Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, peraturan pemerintah yang perlu digarisbawahi adalah pembebasan terhadap koruptor tidak boleh mencederai keadilan masyarakat.

Alasannya, akibat ulah para koruptor tersebut menyebabkan masyarakat Indonesia sengsara. "Yang patut digarisbawahi, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) menyebutkan pula bahwa pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi wajib memperhatikan rasa keadilan masyarakat," tuturnya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2012).

Hal ini sejalan dengan aspirasi masyarakat yang konsisten menuntut pemerintah dilakukannya pemberantasan korupsi. "Kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor juga tak melanggar ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," ucapnya.

Maka itu, dia berpendapat dari segi hukum positif, sejatinya kebijakan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) tentang pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu juga sesuai dengan PP nomor 28 tahun 2006 tentang perubahan atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta peraturan Menkum HAM nomor M.01.Pk.04-10 Tahun 2007 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Bahkan kebijakan itu selaras dengan ketentuan hukum internasional yang diatur melalui konvensi internasional tentang UNCAC (United Nations Convention Againts Corruption) tahun 2003 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang nomor 7 tahun 2006.

"Menurut UNCAC tahun 2003 itu disebutkan bahwa negara harus mempertimbangkan secara ketat pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi," tukas anggota Komisi III (hukum) DPR ini.
()
Berita Terkini
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Infografis
Koruptor Terbesar China...
Koruptor Terbesar China Menilap Rp6,8 Triliun Dieksekusi Mati
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved