Demokrat tolak hak interplasi koruptor
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Didi Irawadi Syamsuddin menyatakan, pihaknya secara tegas menolak jika hak interplasi terlalu berpihak pada koruptor.
Pasalnya, hal itu sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. "Kalau tetap dipaksakan, maka ini merupakan keberpihakan kepada koruptor dan tidak berpihak kepada tekad, tujuan dan semangat pemberantasan korupsi," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2012).
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, pengetatan pemberian remisi bagi koruptor bertujuan memberikan efek jera. Karena, koruptor tidak berhak menikmati hak istimewa. Untuk itu, perlu dibuat aturan yang lebih ketat kepada para koruptor itu. "Jika ada pihak yang kemudian menolak itu, tidak diragukan lagi, bahwa memang itu merupakan semangat membela koruptor," jelasnya.
Masih kata Didi, gerakan pemberantasan korupsi merupakan manifestasi dari tuntutan sekaligus harapan reformasi tahun 1998. Sebab, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Korupsi semakin menyengsarakan rakyat, merusak dan membahayakan masa depan bangsa dan negara.
"Koruptor harus dijatuhi hukuman berat, dan tidak perlu diberi remisi ataupun pembebasan bersyarat. Ini supaya koruptor menjadi jera. Efek jera, niscaya akan amat bermanfaat pula bagi upaya pencegahan korupsi," tukas Didi. (san)
Pasalnya, hal itu sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. "Kalau tetap dipaksakan, maka ini merupakan keberpihakan kepada koruptor dan tidak berpihak kepada tekad, tujuan dan semangat pemberantasan korupsi," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2012).
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, pengetatan pemberian remisi bagi koruptor bertujuan memberikan efek jera. Karena, koruptor tidak berhak menikmati hak istimewa. Untuk itu, perlu dibuat aturan yang lebih ketat kepada para koruptor itu. "Jika ada pihak yang kemudian menolak itu, tidak diragukan lagi, bahwa memang itu merupakan semangat membela koruptor," jelasnya.
Masih kata Didi, gerakan pemberantasan korupsi merupakan manifestasi dari tuntutan sekaligus harapan reformasi tahun 1998. Sebab, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Korupsi semakin menyengsarakan rakyat, merusak dan membahayakan masa depan bangsa dan negara.
"Koruptor harus dijatuhi hukuman berat, dan tidak perlu diberi remisi ataupun pembebasan bersyarat. Ini supaya koruptor menjadi jera. Efek jera, niscaya akan amat bermanfaat pula bagi upaya pencegahan korupsi," tukas Didi. (san)
()