Wali Kota Semarang resmi dicekal KPK

Senin, 19 Maret 2012 - 18:18 WIB
Wali Kota Semarang resmi dicekal KPK
Wali Kota Semarang resmi dicekal KPK
A A A
Sindonews.com - Wali Kota Semarang Non Aktif Soemarmo HS resmi dikenai cekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tertanggal Senin 19 Maret 2012 tersebut diajukan oleh KPK ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Soemarmo.

"Hari ini KPK mengirimkan surat ke pihak Imigrasi terkait permintaan pencegahan atas nama Soemarmo untuk masa waktu satu tahun sejak dikirimkan hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (19/3/2012).

Seperti diketahui sebelumnya, dalam pengembangan penyidikan yang telah dilakukan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait pembahasan RAPBD 2012 Kota Semarang, Wali Kota Semarang periode 2010-2015 Soemarmo HS akhirnya resmi dijadikan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Soemarmo sebagai tersangka. Soemarmo HS diduga bersama-sama dengan Sekda Kota Semarang Ahmad Zainuri menyalahgunakan kewenangannya secara melawan hukum terkait dengan pemberian hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Tersangka Soemarmo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5769 seconds (0.1#10.140)