Nazaruddin muntah 15 kali sebelum sidang
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap wisma atlet diketahui muntah sebanyak 15 kali saat tengah diperiksa oleh dokter komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanes Huatabarat sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
”Saat sedang saya periksa, tercatat pasien muntah lebih dari 15 kali,” jelas Dokter KPK, Johanes Hutabarat saat memberikan keterangan di Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1932012).
Johanes juga menjelaskan, kondisi terdakwa saat ini juga sedang tidak memungkinkan untuk dapat mengikuti persidangan yang sedianya hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.
”Dari pemeriksaan pasien sakit berat dengan tekanan darah 110 per 70 nadi 100 kali per menit. Pemeriksaan terakhir pukul 14.30 WIB. Dari resume medis hasil endoscopy RS Abdi Waluyo ditemukan ada luka di lambung dan usus 12 jari," jelasnya kembali.
Oleh karena itu, Johanes menyarankan agar Nazaruddin kembali menjalani rawat inap demi menyembuhkan kondisinya kembali normal. ”Saya takut pasien akan dehidrasi, oleh karena itu saya menyarankan agar pasien menjalani rawat inap,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris kembali mengajukan ijin rawat inap kepada ketua majelis hakim untuk kliennya bisa kembali menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo dalam waktu beberapa hari.
”Karena kondisi terdakwa saat ini dalam kondisi sakit berat, kami minta persidangan ditunda hingga Rabu minggu depan dan agar terdakwa diberikan ijin untuk dapat dirawat kembali di RS Abdi Waluyo, yang mulia,” pinta Hotman kepada majelis hakim.
Hingga berita ini ditayangkan, sidang tengah diskors oleh Ketua Majelis Hakim Dharwati Ningsih untuk mendiskusikan hal tersebut dengan majelis hakim lainnya. (wbs)
”Saat sedang saya periksa, tercatat pasien muntah lebih dari 15 kali,” jelas Dokter KPK, Johanes Hutabarat saat memberikan keterangan di Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1932012).
Johanes juga menjelaskan, kondisi terdakwa saat ini juga sedang tidak memungkinkan untuk dapat mengikuti persidangan yang sedianya hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.
”Dari pemeriksaan pasien sakit berat dengan tekanan darah 110 per 70 nadi 100 kali per menit. Pemeriksaan terakhir pukul 14.30 WIB. Dari resume medis hasil endoscopy RS Abdi Waluyo ditemukan ada luka di lambung dan usus 12 jari," jelasnya kembali.
Oleh karena itu, Johanes menyarankan agar Nazaruddin kembali menjalani rawat inap demi menyembuhkan kondisinya kembali normal. ”Saya takut pasien akan dehidrasi, oleh karena itu saya menyarankan agar pasien menjalani rawat inap,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris kembali mengajukan ijin rawat inap kepada ketua majelis hakim untuk kliennya bisa kembali menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo dalam waktu beberapa hari.
”Karena kondisi terdakwa saat ini dalam kondisi sakit berat, kami minta persidangan ditunda hingga Rabu minggu depan dan agar terdakwa diberikan ijin untuk dapat dirawat kembali di RS Abdi Waluyo, yang mulia,” pinta Hotman kepada majelis hakim.
Hingga berita ini ditayangkan, sidang tengah diskors oleh Ketua Majelis Hakim Dharwati Ningsih untuk mendiskusikan hal tersebut dengan majelis hakim lainnya. (wbs)
()