Pramono: UU KPK harus diperkuat
A
A
A
Sindonews.com - Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan direvisi. Namun revisi itu dikhawatirkan malah akan melemahkan kewenangan lembaga antikorupsi itu. Padahal yang seharusnya dilakukan adalah memperkuat kewenangan KPK.
"Pemberantasan korupsi ini belum maksimal, apalagi kewenangannya dikurangi. Sehingga bagaimana sekarang memperkuat seluruh lembaga yang ada, termasuk KPK," ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2012).
Menurut Pramono, jika institusi KPK, Polri, Kejaksaan bersatu saling menguatkan maka pemberantasan korupsi pasti lebih maksimal. "Tidak melemahkan Kejaksaan dan Kepolisian, sehingga ketiga fungsi lembaga ini kuat. Saya yakin tindakan korupsi akan menurun," tukasnya.
KPK dalam UU itu sendiri, menurut Pramono, tugasnya belum maksimal. Hal itu bisa dilihat dari tingkat kejeraan yang hampir tidak ada. Selain itu, ketidakberanian orang untuk tidak melakukan korupsi juga tidak menurun.
"Baik di daerah atau di pusat tidak jauh berbeda. Dengan hanya kewenangan KPK saja, pemberantasan korupsi ini belum maksimal, apalagi kewenangannya dikurangi," tukas Pramono.(lin)
"Secara kelembagaan, kan pimpinan KPK merasa UU sekarang sudah cukup, tetapi kita melihat seringkali KPK energinya tersedot ke internal sendiri yang sekarang didera berbagai hal dan itu menjadi kontraproduktif," tambahnya.
"Pemberantasan korupsi ini belum maksimal, apalagi kewenangannya dikurangi. Sehingga bagaimana sekarang memperkuat seluruh lembaga yang ada, termasuk KPK," ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2012).
Menurut Pramono, jika institusi KPK, Polri, Kejaksaan bersatu saling menguatkan maka pemberantasan korupsi pasti lebih maksimal. "Tidak melemahkan Kejaksaan dan Kepolisian, sehingga ketiga fungsi lembaga ini kuat. Saya yakin tindakan korupsi akan menurun," tukasnya.
KPK dalam UU itu sendiri, menurut Pramono, tugasnya belum maksimal. Hal itu bisa dilihat dari tingkat kejeraan yang hampir tidak ada. Selain itu, ketidakberanian orang untuk tidak melakukan korupsi juga tidak menurun.
"Baik di daerah atau di pusat tidak jauh berbeda. Dengan hanya kewenangan KPK saja, pemberantasan korupsi ini belum maksimal, apalagi kewenangannya dikurangi," tukas Pramono.(lin)
"Secara kelembagaan, kan pimpinan KPK merasa UU sekarang sudah cukup, tetapi kita melihat seringkali KPK energinya tersedot ke internal sendiri yang sekarang didera berbagai hal dan itu menjadi kontraproduktif," tambahnya.
()