Adang Daradjatun disebut dalam pemberian cek pelawat

Senin, 19 Maret 2012 - 14:33 WIB
Adang Daradjatun disebut dalam pemberian cek pelawat
Adang Daradjatun disebut dalam pemberian cek pelawat
A A A
Sindonews.com - Nama mantan Wakapolri Adang Daradjatun kali ini disebut-sebut dalam persidangan lanjutan kasus cek pelawat kepada anggota DPR RI dengan terdakwa Nunun Nurbaeti.

Nama tersebut timbul saat persidangan tengah mendengarkan kesaksian bekas anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi TNI/Polri Darsup Yusuf. Nama suami dari terdakwa Nunun Nurbaeti tersebut timbul saat Darsup tengah memberikan keterangan saat dirinya sedang melakukan kunjungan ke kantor milik Nunun Nurbaeti di Jalan Riau , Jakarta.

Saat itu, tujuan saksi ke kantor milik Nunun tersebut berdasarkan undangan dari Miranda Goeltom melalui sekertaris pribadinya. Dalam pertemuan itu sendiri dihadiri oleh Arie Malangjudo, Udju Djuhaeri dan beberapa anggota komisi XI lainnya. Namun, Darsup mengaku sama sekali tidak mengetahui tujuan lebih lanjut pertemuan tersebut dan tidak tahu menahu lokasi pertemuan tersebut adalah kantor milik Nunun Nurbaeti.

”Saya cuma lihat ada foto berukuran besar Adang Daradjatun. Makanya saya mengira itu kantor milik Pak Adang,” jelas Darsup dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3/2012).

Di akhir pertemuan tersebut, Darsup pun menerima sebuah amplop berisi 10 lembar travel check dari orang yang tidak dikenalnya yang ternyata adalah Arie Malangjudo yang akhirnya baru dikenal pada tahun 2008. Arie memberikan travel check tersebut kepada Udju Djuehari dan kemudian Udju membuka amplop tersebut dan membagi-bagikan kepada anggota Komisi XI yang ada disitu termasuk Darsup. Darsup pun mengaku tidak tahu menahu alasan pemberian cek tersebut.

”Saya saat itu berasumsi itu merupakan pemberian dari Pak Adang karena saya berpikir itu adalah kantor miliknya. Tapi saya tidak tahu pasti alasan pemberian cek tersebut,” jelasnya kembali. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6686 seconds (0.1#10.140)