Kampanye parpol, harus terbuka soal pendanaan
Senin, 19 Maret 2012 - 08:32 WIB
Kampanye parpol, harus terbuka soal pendanaan
A
A
A
Sindonews.com - Para peserta pemilu seperti partai politik (parpol), calon anggota legislatif (caleg), dan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) diminta bersikap terbuka dalam semua proses pengelolaan dana kampanye, khususnya pemasukan atau pendapatan serta pengeluaran/belanja.
Terlebih, salah satu prinsip penting pembatasan dana kampanye adalah akuntabilitas dan transparansi. ”Prinsip penting lainnya adalah akuntabilitas dan transparansi yang mengharuskan partai politik peserta pemilu dan calon bersikap terbuka terhadap semua proses pengelolaan dana kampanye,” kata Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Titi menyatakan, dalam menjalankan prinsip tersebut, parpol dan calon mempunyai sejumlah kewajiban seperti membuat daftar penyumbang, daftar pendapatan, daftar belanja, neraca dan lain-lain.
Tujuannya untuk menguji prinsip akuntabilitas, yaitu memastikan tanggung jawab parpol dan calon dalam proses menerima dan membelanjakan dana kampanye sesuai etika dan tidak melanggar peraturan. Prinsip lainnya, menurut dia, keadilan dan kesetaraan di antara partai peserta pemilu dan calon.
Prinsip ini menjadi dasar untuk menciptakan kesempatan yang sama di antara para parpol peserta pemilu dalam berkompetisi memperebutkan suara pemilih. Sebab, bila besaran dana kampanye selama masa pemilu menimbulkan ketidakadilan di kalangan parpol dan calon, pasca pemilu besarnya dana kampanye menyebabkan korupsi di lingkungan pejabat politik.
Hal itu terjadi karena para kader partai yang menduduki jabatan politik harus mengumpulkan dana untuk membiayai kegiatan parpol dan mempersiapkan dana kampanye untuk pemilu berikutnya.
Analisis kebijakan publik dari Rajawali Foundation, Nico Harjanto, menilai pembatasan dana kampanye berdasarkan jumlah pemilih di tiap dapil lebih cocok diterapkan di Indonesia. Sebab, pembatasannya lebih proporsional. ”Misalnya, partai tinggal mengalikan jumlah penduduk. Jadi, sebesar itulah dana kampanyenya,” ungkap Nico.(lin)
Terlebih, salah satu prinsip penting pembatasan dana kampanye adalah akuntabilitas dan transparansi. ”Prinsip penting lainnya adalah akuntabilitas dan transparansi yang mengharuskan partai politik peserta pemilu dan calon bersikap terbuka terhadap semua proses pengelolaan dana kampanye,” kata Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Titi menyatakan, dalam menjalankan prinsip tersebut, parpol dan calon mempunyai sejumlah kewajiban seperti membuat daftar penyumbang, daftar pendapatan, daftar belanja, neraca dan lain-lain.
Tujuannya untuk menguji prinsip akuntabilitas, yaitu memastikan tanggung jawab parpol dan calon dalam proses menerima dan membelanjakan dana kampanye sesuai etika dan tidak melanggar peraturan. Prinsip lainnya, menurut dia, keadilan dan kesetaraan di antara partai peserta pemilu dan calon.
Prinsip ini menjadi dasar untuk menciptakan kesempatan yang sama di antara para parpol peserta pemilu dalam berkompetisi memperebutkan suara pemilih. Sebab, bila besaran dana kampanye selama masa pemilu menimbulkan ketidakadilan di kalangan parpol dan calon, pasca pemilu besarnya dana kampanye menyebabkan korupsi di lingkungan pejabat politik.
Hal itu terjadi karena para kader partai yang menduduki jabatan politik harus mengumpulkan dana untuk membiayai kegiatan parpol dan mempersiapkan dana kampanye untuk pemilu berikutnya.
Analisis kebijakan publik dari Rajawali Foundation, Nico Harjanto, menilai pembatasan dana kampanye berdasarkan jumlah pemilih di tiap dapil lebih cocok diterapkan di Indonesia. Sebab, pembatasannya lebih proporsional. ”Misalnya, partai tinggal mengalikan jumlah penduduk. Jadi, sebesar itulah dana kampanyenya,” ungkap Nico.(lin)
()