Datangi KPK, aktivis HAM tanya soal Angie
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berulangkali mengatakan akan menahan tersangka korupsi, seperti Angelina Sondakh maupun Miranda Swaray Goeltom.
Namun hingga saat ini baik Angie yang terjerat kasus suap Wisma Atlet SEA Games maupun Miranda dalam kasus suap cek pelawat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih berkeliaran bebas di luaran.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Abdul Rohman Yakob dan rekan-rekan pun mencoba mempertanyakan omongan Abraham Samad itu ke Komisi Pengawas KPK. Mereka menilai ada keganjilan di tubuh lembaga antikorupsi itu.
"Daripada terjadi wacana di luar KPK, lebih bagus saya langsung beritahukan hal ini ke Komisi Pengawas KPK," ujar Yakob kepada wartawan usai mendatangi Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/3/2012).
Pria yang pernah mendapatkan penghargaan HAM Human Right Defender di New York pada tahun 2001 tersebut menilai telah terjadi kegalauan pada pimpinan KPK. Sehingga, sampai saat ini belum juga menahan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu itu.
"Saya melihat ini ada sebuah kegalauan di internal KPK. Namun saya belum mau menyimpulkan karena ini kita berbicara hukum dan kita juga harus punya bukti," jelas Yakob.
Kegalauan itu bisa dilihat dari Angie maupun Miranda yang masih bisa melenggang bebas meski sudah jadi tersangka.
"Ini adalah kejahatan luar biasa dan ini sudah disepakati semua. Kalau sudah disepakati semuanya. Kalau ini kejahatan luar biasa ya diselesaikan secepatnya. Kenapa sudah dijadikan tersangka tapi kenapa belum diperiksa atau belum diapa-apakan," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK berulangkali menjelaskan kebijakan penahanan terhadap tersangka ketika berkas perkara telah dirampungkan oleh penyidik. Oleh karena itu, KPK masih membutuhkan waktu untuk dapat melakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap dua tersangka tersebut.
Sebelumnya, Abraham Samad mengatakan, sebelum menahan KPK harus melalui beberapa tahapan dan evaluasi. Untuk kasus Angie, diakuinya berkas belum selesai. "KPK tak pernah tak menahan kalau seorang sudah tersangka, tinggal menunggu berkas rampung," tegasnya.
Jika Angie ditahan sekarang, sementara Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) belum selesai, yang terjadi justru tahanan habis berkas belum selesai dan Angie pun bebas dari jeruji besi. Seperti diketahui, masa tahanan bagi tersangka yang berkasnya belum rampung adalah 20 hari.
Begitu pula dengan Miranda. Kata Abraham semua hanyalah masalah waktu saja dan masalah penyelesaian BAP. Tidak ada pilih kasih dalam memenjarakan seorang tersangka. Meskipun tersangka tersebut sudah ditetapkan sejak lama.(lin)
Namun hingga saat ini baik Angie yang terjerat kasus suap Wisma Atlet SEA Games maupun Miranda dalam kasus suap cek pelawat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih berkeliaran bebas di luaran.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Abdul Rohman Yakob dan rekan-rekan pun mencoba mempertanyakan omongan Abraham Samad itu ke Komisi Pengawas KPK. Mereka menilai ada keganjilan di tubuh lembaga antikorupsi itu.
"Daripada terjadi wacana di luar KPK, lebih bagus saya langsung beritahukan hal ini ke Komisi Pengawas KPK," ujar Yakob kepada wartawan usai mendatangi Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/3/2012).
Pria yang pernah mendapatkan penghargaan HAM Human Right Defender di New York pada tahun 2001 tersebut menilai telah terjadi kegalauan pada pimpinan KPK. Sehingga, sampai saat ini belum juga menahan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu itu.
"Saya melihat ini ada sebuah kegalauan di internal KPK. Namun saya belum mau menyimpulkan karena ini kita berbicara hukum dan kita juga harus punya bukti," jelas Yakob.
Kegalauan itu bisa dilihat dari Angie maupun Miranda yang masih bisa melenggang bebas meski sudah jadi tersangka.
"Ini adalah kejahatan luar biasa dan ini sudah disepakati semua. Kalau sudah disepakati semuanya. Kalau ini kejahatan luar biasa ya diselesaikan secepatnya. Kenapa sudah dijadikan tersangka tapi kenapa belum diperiksa atau belum diapa-apakan," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK berulangkali menjelaskan kebijakan penahanan terhadap tersangka ketika berkas perkara telah dirampungkan oleh penyidik. Oleh karena itu, KPK masih membutuhkan waktu untuk dapat melakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap dua tersangka tersebut.
Sebelumnya, Abraham Samad mengatakan, sebelum menahan KPK harus melalui beberapa tahapan dan evaluasi. Untuk kasus Angie, diakuinya berkas belum selesai. "KPK tak pernah tak menahan kalau seorang sudah tersangka, tinggal menunggu berkas rampung," tegasnya.
Jika Angie ditahan sekarang, sementara Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) belum selesai, yang terjadi justru tahanan habis berkas belum selesai dan Angie pun bebas dari jeruji besi. Seperti diketahui, masa tahanan bagi tersangka yang berkasnya belum rampung adalah 20 hari.
Begitu pula dengan Miranda. Kata Abraham semua hanyalah masalah waktu saja dan masalah penyelesaian BAP. Tidak ada pilih kasih dalam memenjarakan seorang tersangka. Meskipun tersangka tersebut sudah ditetapkan sejak lama.(lin)
()