Dituntut 4,5 tahun, I Nyoman Suisnaya mengaku puas

Jum'at, 16 Maret 2012 - 15:12 WIB
Dituntut 4,5 tahun,...
Dituntut 4,5 tahun, I Nyoman Suisnaya mengaku puas
A A A
Sindonews.com - Sekretaris Direktorat Jenderal P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, mengaku puas dengan tuntutan yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Namun, Nyoman mengaku dirinya akan tetap mengajukan nota keberatan atas tuntutan tersebut. Hal tersebut dikarenakan, Nyoman merasa ada fakta dari jaksa penuntut umum yang masih harus dikoreksi mengenai dirinya tersebut.

"Secara keseluruhan kami puas dengan tuntutan jaksa. Namun, ada beberapa hal yang akan saya koreksi seperti soal rekening dan PIN yang diberikan Dharnawati," ujar Nyoman sesudah mengikuti persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/3/2012).

Diketahui sebelumnya, Nyoman dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum KPK. Nyoman diduga telah menerima suap Rp1,5 miliar terkait alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0467 seconds (0.1#10.140)