Dituntut 4,5 tahun, I Nyoman Suisnaya mengaku puas

Jum'at, 16 Maret 2012 - 15:12 WIB
Dituntut 4,5 tahun,...
Dituntut 4,5 tahun, I Nyoman Suisnaya mengaku puas
A A A
Sindonews.com - Sekretaris Direktorat Jenderal P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, mengaku puas dengan tuntutan yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Namun, Nyoman mengaku dirinya akan tetap mengajukan nota keberatan atas tuntutan tersebut. Hal tersebut dikarenakan, Nyoman merasa ada fakta dari jaksa penuntut umum yang masih harus dikoreksi mengenai dirinya tersebut.

"Secara keseluruhan kami puas dengan tuntutan jaksa. Namun, ada beberapa hal yang akan saya koreksi seperti soal rekening dan PIN yang diberikan Dharnawati," ujar Nyoman sesudah mengikuti persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/3/2012).

Diketahui sebelumnya, Nyoman dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum KPK. Nyoman diduga telah menerima suap Rp1,5 miliar terkait alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (wbs)
()
Berita Terkini
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved