Dituntut 4,5 tahun, I Nyoman Suisnaya mengaku puas

Jum'at, 16 Maret 2012 - 15:12 WIB
Dituntut 4,5 tahun,...
Dituntut 4,5 tahun, I Nyoman Suisnaya mengaku puas
A A A
Sindonews.com - Sekretaris Direktorat Jenderal P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, mengaku puas dengan tuntutan yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Namun, Nyoman mengaku dirinya akan tetap mengajukan nota keberatan atas tuntutan tersebut. Hal tersebut dikarenakan, Nyoman merasa ada fakta dari jaksa penuntut umum yang masih harus dikoreksi mengenai dirinya tersebut.

"Secara keseluruhan kami puas dengan tuntutan jaksa. Namun, ada beberapa hal yang akan saya koreksi seperti soal rekening dan PIN yang diberikan Dharnawati," ujar Nyoman sesudah mengikuti persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/3/2012).

Diketahui sebelumnya, Nyoman dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum KPK. Nyoman diduga telah menerima suap Rp1,5 miliar terkait alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (wbs)
()
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved