Kemenag diminta sewa jangka panjang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi VIII DPR mengusulkan agar sistem sewa pemondokan jamaah haji menggunakan mekanisme kontrak jangka panjang. Langkah ini diperlukan guna mengantisipasi kenaikan harga pemondokan di setiap musim
Anggota Komisi VIII DPR Abdul Hakim mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) sebaiknya memberlakukan sistem kontrak pemondokan jamaah haji jangka panjang.
Upaya Kemenag menyewa pemondokan setiap musim haji tiba dinilai tidak efektif. Jika sewaktu-waktu harga pemondokan merangkak naik, akan berpengaruh terhadap anggaran sewa sehingga memicu kenaikan biaya haji.
Menurut dia, sudah waktunya Kemenag membuat terobosan baru dengan menerapkan sistem sewa pemondokan jangka panjang hingga sepuluh tahun mendatang. Pola seperti ini sudah diterapkan negara lain seperti Turki sehingga biaya pemondokan tidak mengalami perubahan sepanjang kontrak jangka panjang tersebut berlaku.
"Negara seperti Turki telah menyewa pemondokan jamaah haji per sepuluh tahun sehingga biaya pemondokannya tidak akan berubah selama sepuluh tahun," ungkap Hakim di Jakarta kemarin.
Lebih lanjut Hakim menjelaskan, dana kontrak pemondokan jangka panjang dapat diambilkan dari dana setoran awal haji yang saat ini berada di sukuk dan mencapai Rp35 triliun, deposito Rp12 triliun,dan giro Rp3 triliun atas nama menteri agama.
Jika rata-rata setiap musim haji biaya sewa pemondokan per jamaah sebesar 2900 riyal dikalikan jumlah total jamaah, jumlah biaya sewa pemondokan per tahun dibutuhkan sekitar Rp1,1 triliun. "Jika jumlah tersebut dikali waktu sewa selama 10 tahun, diperlukan dana sekitar Rp11 triliun," ungkapnya.
Anggota Komisi VIII DPR Muhammad Baghowi mengatakan, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh jika menggunakan sistem sewa kontrak pemondokan jangka panjang. Salah satunya harga akan relatif murah dan stabil sehingga tidak memengaruhi peningkatan biaya haji setiap tahun.
Karena itu, Komisi VIII meminta Kemenag menggunakan sistem kontrak jangka panjang. "Keuntungannya kita akan mendapatkan harga yang relatif murah," kata Baghowi. (san)
Anggota Komisi VIII DPR Abdul Hakim mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) sebaiknya memberlakukan sistem kontrak pemondokan jamaah haji jangka panjang.
Upaya Kemenag menyewa pemondokan setiap musim haji tiba dinilai tidak efektif. Jika sewaktu-waktu harga pemondokan merangkak naik, akan berpengaruh terhadap anggaran sewa sehingga memicu kenaikan biaya haji.
Menurut dia, sudah waktunya Kemenag membuat terobosan baru dengan menerapkan sistem sewa pemondokan jangka panjang hingga sepuluh tahun mendatang. Pola seperti ini sudah diterapkan negara lain seperti Turki sehingga biaya pemondokan tidak mengalami perubahan sepanjang kontrak jangka panjang tersebut berlaku.
"Negara seperti Turki telah menyewa pemondokan jamaah haji per sepuluh tahun sehingga biaya pemondokannya tidak akan berubah selama sepuluh tahun," ungkap Hakim di Jakarta kemarin.
Lebih lanjut Hakim menjelaskan, dana kontrak pemondokan jangka panjang dapat diambilkan dari dana setoran awal haji yang saat ini berada di sukuk dan mencapai Rp35 triliun, deposito Rp12 triliun,dan giro Rp3 triliun atas nama menteri agama.
Jika rata-rata setiap musim haji biaya sewa pemondokan per jamaah sebesar 2900 riyal dikalikan jumlah total jamaah, jumlah biaya sewa pemondokan per tahun dibutuhkan sekitar Rp1,1 triliun. "Jika jumlah tersebut dikali waktu sewa selama 10 tahun, diperlukan dana sekitar Rp11 triliun," ungkapnya.
Anggota Komisi VIII DPR Muhammad Baghowi mengatakan, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh jika menggunakan sistem sewa kontrak pemondokan jangka panjang. Salah satunya harga akan relatif murah dan stabil sehingga tidak memengaruhi peningkatan biaya haji setiap tahun.
Karena itu, Komisi VIII meminta Kemenag menggunakan sistem kontrak jangka panjang. "Keuntungannya kita akan mendapatkan harga yang relatif murah," kata Baghowi. (san)
()