Kajagung batal sita tanah DW
A
A
A
Sindonews.com - Satu persatu harta kekayaan tersangka korupsi dan pencucian uang serta penggelapan pajak Dhana Widyatmika (DW) disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sedianya hari ini Kejagung juga akan mengeksekusi tanah milik DW yang berada di area Kompleks PT Bangun Persada Semesta. DW terbukti memiliki 27 kapling tanah dan 1,2 hektar tanah belum dikapling senilai Rp4,5 miliar
Sayangnya, niat menyita tanah itu batal. Pasalnya, Kejagung belum mengantungi izin dari Pengadilan. "Belum kami sita. Karena dalam menyita tanah harus ada izin pengadilan," jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Arnold Angkouw, di Kejagung Jakarta, Kamis (15/3/2012). Saat ini kata Arnold pihak masih mengurus syarat-syarat eksekusi itu.(lin)
Sedianya hari ini Kejagung juga akan mengeksekusi tanah milik DW yang berada di area Kompleks PT Bangun Persada Semesta. DW terbukti memiliki 27 kapling tanah dan 1,2 hektar tanah belum dikapling senilai Rp4,5 miliar
Sayangnya, niat menyita tanah itu batal. Pasalnya, Kejagung belum mengantungi izin dari Pengadilan. "Belum kami sita. Karena dalam menyita tanah harus ada izin pengadilan," jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Arnold Angkouw, di Kejagung Jakarta, Kamis (15/3/2012). Saat ini kata Arnold pihak masih mengurus syarat-syarat eksekusi itu.(lin)
()