Kajagung batal sita tanah DW

Kamis, 15 Maret 2012 - 19:31 WIB
Kajagung batal sita...
Kajagung batal sita tanah DW
A A A
Sindonews.com - Satu persatu harta kekayaan tersangka korupsi dan pencucian uang serta penggelapan pajak Dhana Widyatmika (DW) disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sedianya hari ini Kejagung juga akan mengeksekusi tanah milik DW yang berada di area Kompleks PT Bangun Persada Semesta. DW terbukti memiliki 27 kapling tanah dan 1,2 hektar tanah belum dikapling senilai Rp4,5 miliar

Sayangnya, niat menyita tanah itu batal. Pasalnya, Kejagung belum mengantungi izin dari Pengadilan. "Belum kami sita. Karena dalam menyita tanah harus ada izin pengadilan," jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Arnold Angkouw, di Kejagung Jakarta, Kamis (15/3/2012). Saat ini kata Arnold pihak masih mengurus syarat-syarat eksekusi itu.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0329 seconds (0.1#10.140)