Kajagung batal sita tanah DW

Kamis, 15 Maret 2012 - 19:31 WIB
Kajagung batal sita...
Kajagung batal sita tanah DW
A A A
Sindonews.com - Satu persatu harta kekayaan tersangka korupsi dan pencucian uang serta penggelapan pajak Dhana Widyatmika (DW) disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sedianya hari ini Kejagung juga akan mengeksekusi tanah milik DW yang berada di area Kompleks PT Bangun Persada Semesta. DW terbukti memiliki 27 kapling tanah dan 1,2 hektar tanah belum dikapling senilai Rp4,5 miliar

Sayangnya, niat menyita tanah itu batal. Pasalnya, Kejagung belum mengantungi izin dari Pengadilan. "Belum kami sita. Karena dalam menyita tanah harus ada izin pengadilan," jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Arnold Angkouw, di Kejagung Jakarta, Kamis (15/3/2012). Saat ini kata Arnold pihak masih mengurus syarat-syarat eksekusi itu.(lin)
()
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved