Kajagung batal sita tanah DW

Kamis, 15 Maret 2012 - 19:31 WIB
Kajagung batal sita...
Kajagung batal sita tanah DW
A A A
Sindonews.com - Satu persatu harta kekayaan tersangka korupsi dan pencucian uang serta penggelapan pajak Dhana Widyatmika (DW) disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sedianya hari ini Kejagung juga akan mengeksekusi tanah milik DW yang berada di area Kompleks PT Bangun Persada Semesta. DW terbukti memiliki 27 kapling tanah dan 1,2 hektar tanah belum dikapling senilai Rp4,5 miliar

Sayangnya, niat menyita tanah itu batal. Pasalnya, Kejagung belum mengantungi izin dari Pengadilan. "Belum kami sita. Karena dalam menyita tanah harus ada izin pengadilan," jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Arnold Angkouw, di Kejagung Jakarta, Kamis (15/3/2012). Saat ini kata Arnold pihak masih mengurus syarat-syarat eksekusi itu.(lin)
()
Berita Terkini
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Infografis
Iran Luncurkan Kota...
Iran Luncurkan Kota Rudal Bawah Tanah Berisi Ribuan Rudal Presisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved