Kajagung batal sita tanah DW

Kamis, 15 Maret 2012 - 19:31 WIB
Kajagung batal sita...
Kajagung batal sita tanah DW
A A A
Sindonews.com - Satu persatu harta kekayaan tersangka korupsi dan pencucian uang serta penggelapan pajak Dhana Widyatmika (DW) disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sedianya hari ini Kejagung juga akan mengeksekusi tanah milik DW yang berada di area Kompleks PT Bangun Persada Semesta. DW terbukti memiliki 27 kapling tanah dan 1,2 hektar tanah belum dikapling senilai Rp4,5 miliar

Sayangnya, niat menyita tanah itu batal. Pasalnya, Kejagung belum mengantungi izin dari Pengadilan. "Belum kami sita. Karena dalam menyita tanah harus ada izin pengadilan," jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Arnold Angkouw, di Kejagung Jakarta, Kamis (15/3/2012). Saat ini kata Arnold pihak masih mengurus syarat-syarat eksekusi itu.(lin)
()
Berita Terkini
Momen Angela Tanoesoedibjo...
Momen Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator Perindo yang Aktif Kawal APBD dan Turun ke Masyarakat
Mengoptimalkan Potensi...
Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Pakar Hukum: Kemiskinan...
Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Klaim China di Perairan...
Klaim China di Perairan Natuna, Pakar Minta Indonesia Pertahankan Kedaulatan
Infografis
Iran Luncurkan Kota...
Iran Luncurkan Kota Rudal Bawah Tanah Berisi Ribuan Rudal Presisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved