PPATK : Kejahatan kehutanan harus dilihat berbagai sisi
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Kelompok Hukum Direktorat Hukum dan Regulasi pada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Riono Budi Santosa mengatakan, kejahatan kehutanan atau illegal logging (pembalakan liar) bisa dilihat dari berbagai aspek. Hal ini bisa dilakukan dengan sejumlah penanganan dari berbagai sisi.
"Karena dari kejahatan kehutanan tersebut, ada sisi korupsinya. Yang jelas, ada masalah pelanggaran perizinan dalam masalah kejahatan kehutanan," ujarnya dalam diskusi bertema "Menjerat Korupsi dan Pencucian di Sektor Kehutanan' di Rumah Makan Bumbu Desa Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2012).
Soal pelanggaran izin dalam kejahatan kehutanan, kata dia, dipastikan ada suap menyuap. Jika sudah ada kasus suap menyuap, sambung dia, otomatis masuk kategori tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, guna menangani masalah kejahatan kehutanan tersebut, tentu perlu penegakkan hukum lainnya, seperti Undang-Undang Korupsi bahkan UU Pencucian Uang.
"Kita tahu bahwa pencucian uang adalah kasus tindak pidana turunan. Pencucian uang muncul karena ada tindak pidana yang lain. Dan tindak pidana pencucian uang itu banyak macamnya, diantaranya itu adalah kejahatan kehutanan dan korupsi. Ada 25 jenis tindak pidana yang ancamannya lebih dari empat tahun," jelasnya. (wbs)
"Karena dari kejahatan kehutanan tersebut, ada sisi korupsinya. Yang jelas, ada masalah pelanggaran perizinan dalam masalah kejahatan kehutanan," ujarnya dalam diskusi bertema "Menjerat Korupsi dan Pencucian di Sektor Kehutanan' di Rumah Makan Bumbu Desa Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2012).
Soal pelanggaran izin dalam kejahatan kehutanan, kata dia, dipastikan ada suap menyuap. Jika sudah ada kasus suap menyuap, sambung dia, otomatis masuk kategori tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, guna menangani masalah kejahatan kehutanan tersebut, tentu perlu penegakkan hukum lainnya, seperti Undang-Undang Korupsi bahkan UU Pencucian Uang.
"Kita tahu bahwa pencucian uang adalah kasus tindak pidana turunan. Pencucian uang muncul karena ada tindak pidana yang lain. Dan tindak pidana pencucian uang itu banyak macamnya, diantaranya itu adalah kejahatan kehutanan dan korupsi. Ada 25 jenis tindak pidana yang ancamannya lebih dari empat tahun," jelasnya. (wbs)
()