Korupsi PLN, KPK periksa 3 orang saksi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melakukan pemeriksaan tiga orang saksi kasus pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun anggaran 2004-2008.
Ketiga saksi itu terdiri dari, Ahli Utama PT PLN Djoko Tetratmo Pandu Putro, mantan General Manager PLN Disjaya Margo Santoso serta mantan Manager Bidang Umum PT PLN Dodoh Rahmat. Saat ini, ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Netway Gani Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono.
Gani diduga ikut menerima proyek dismisi, baik yang ada di Jabodetabek maupun yang ada di Jawa Timur yang diduga telah merugikan keuangan negara sekira Rp46,18 miliar. (san)
Ketiga saksi itu terdiri dari, Ahli Utama PT PLN Djoko Tetratmo Pandu Putro, mantan General Manager PLN Disjaya Margo Santoso serta mantan Manager Bidang Umum PT PLN Dodoh Rahmat. Saat ini, ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Netway Gani Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono.
Gani diduga ikut menerima proyek dismisi, baik yang ada di Jabodetabek maupun yang ada di Jawa Timur yang diduga telah merugikan keuangan negara sekira Rp46,18 miliar. (san)
()