Korupsi PLN, KPK periksa 3 orang saksi

Selasa, 13 Maret 2012 - 12:12 WIB
Korupsi PLN, KPK periksa...
Korupsi PLN, KPK periksa 3 orang saksi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melakukan pemeriksaan tiga orang saksi kasus pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun anggaran 2004-2008.

Ketiga saksi itu terdiri dari, Ahli Utama PT PLN Djoko Tetratmo Pandu Putro, mantan General Manager PLN Disjaya Margo Santoso serta mantan Manager Bidang Umum PT PLN Dodoh Rahmat. Saat ini, ketiganya masih berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Netway Gani Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono.

Gani diduga ikut menerima proyek dismisi, baik yang ada di Jabodetabek maupun yang ada di Jawa Timur yang diduga telah merugikan keuangan negara sekira Rp46,18 miliar. (san)
()
Berita Terkini
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved