Tiga PNS Setjen DPR diperiksa terkait PPID

Selasa, 13 Maret 2012 - 11:24 WIB
Tiga PNS Setjen DPR...
Tiga PNS Setjen DPR diperiksa terkait PPID
A A A
Sindonews.com - Tiga orang kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penerimaan hadiah atas proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) melibatkan anggota Badan Anggaran (Banggar) Wa Ode Nurhayati.

Mereka yang diperiksa itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Setjen DPR RI yakni Khaerudin, T Zoel Baharsyah, dan Hadrey Albert Arnol Kindangen. Ketiganya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Kami jadwalkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan hari ini," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Selasa (13/3/2012).

Seperti diketahui, KPK berupaya mengusut tuntas kasus PPID melibatkan Banggar DPR. KPK meyakini ada pihak lain ikut bermain selain Wa Ode yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terlebih, dalam pemeriksaan sebelumnya, Wa Ode mengakui ada keterlibatan pimpinan DPR. Dalam proyek itu ada surat permintaan untuk menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari salah satu pimpinan DPR.

PMK itu sendiri menandakan disetujuinya alokasi anggaran PPID untuk sejumlah daerah yang ditentukan. PMK tersebut juga memuat nama-nama daerah penerima alokasi dana PPID sekaligus nilai anggarannya.

Sedangkan keterlibatan Wa Ode dalam kasus itu, dia diduga mengupayakan tiga kabupaten di Aceh, yakni Piddie, Bener Meriah, dan Aceh Besar, masuk dalam daftar daerah penerima dana PPID 2011.

Kemudian atas jasanya, Wa Ode pun diduga mendapat uang Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang diberikan melalui pengusaha Haris Suharman.

Namun, terkait tuduhan ini, Wa Ode mengatakan dirinya sebagai anggota Banggar biasa tidak berwenang dalam pengalokasian dana PPID. Kewenangan itu ada di tangan pimpinan Banggar DPR.

Selain itu, menurutnya ada prosedur yang dilanggar pimpinan Banggar DPR terkait pengalokasian dananya. Pihaknya juga sudah menyampaikan bukti-bukti soal keterlibatan pimpinan Banggar DPR itu ke KPK.(lin)

"Faktanya sudah saya sampaikan, teman-teman juga sebenarnya sudah tahu bahwa ada sistem yang tidak ditaati, disepakati tapi dilanggar," ujarnya waktu itu.
()
Berita Terkini
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved