KPK: Jangan buruk sangka soal penyadapan
A
A
A
Sindonews.com - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat ini tengah digodok di Komisi III DPR. Ada beberapa kewenangan KPK yang diperketat dalam undang-undang. Salah satu kewenangan KPK yang akan direvisi adalah kewenangan penyadapan.
Menanggapi hal ini Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengungkapkan agar DPR tidak perlu berburuk sangka dengan kewenangan KPK melakukan penyadapan. Pasalnya kewenangan tersebut digunakan oleh KPK dengan penuh tanggung jawab.
"Yang penting kalau kita gunakan dengan penuh tanggung jawab. Sebetulnya tidak masalah itu, jangan berburuk sangka saja," tutur Zulkarnaen di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2012).
Zulkarnaen berharap KPK tetap mempunyai kewenangan dalam melakukan penyadapan. Karena kewenangan itu masih sangat diperlukan KPK untuk melakukan penjeratan koruptor.
Namun pimpinan KPK ini belum bisa mempertimbangkan, apakah penyadapan harus melalui persetujuan pengadilan atau tidak.
"Ya saya tidak tahu (perlu atau tidak dengan mekanisme pengadilan). Menurut saya itu (penyadapan) masih diperlukan," katanya.
Menanggapi hal ini Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengungkapkan agar DPR tidak perlu berburuk sangka dengan kewenangan KPK melakukan penyadapan. Pasalnya kewenangan tersebut digunakan oleh KPK dengan penuh tanggung jawab.
"Yang penting kalau kita gunakan dengan penuh tanggung jawab. Sebetulnya tidak masalah itu, jangan berburuk sangka saja," tutur Zulkarnaen di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2012).
Zulkarnaen berharap KPK tetap mempunyai kewenangan dalam melakukan penyadapan. Karena kewenangan itu masih sangat diperlukan KPK untuk melakukan penjeratan koruptor.
Namun pimpinan KPK ini belum bisa mempertimbangkan, apakah penyadapan harus melalui persetujuan pengadilan atau tidak.
"Ya saya tidak tahu (perlu atau tidak dengan mekanisme pengadilan). Menurut saya itu (penyadapan) masih diperlukan," katanya.
()