Zulkarnaen minta UU KPK tak perlu revisi

Senin, 12 Maret 2012 - 20:45 WIB
Zulkarnaen minta UU KPK tak perlu revisi
Zulkarnaen minta UU KPK tak perlu revisi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan perlawanannya terhadap DPR terkait rencana revisi Undang-undang (UU) KPK. Kali ini Wakil KPK Zulkarnaen yang mengatakan revisi UU KPK itu belum perlu dilakukan.

Zulkarnaen beralasan, UU KPK yang saat ini masih cukup ampuh untuk pemberantasan korupsi. "Menurut saya undang-undang yang sekarang masih cukup, tinggal sekarang kita optimalkan pelaksanaannya," tuturnya di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/212)

Lagipula menurut Zulkarnaen, perubahan UU KPK hanya memakan waktu dan biaya saja. Belum lagi memerlukan waktu untuk melakukan sosialisasi kembali.

Optimalisasi UU KPK bisa dilakukan dengan cara, sistem penindakan yang dimaksimalkan, bidang pencegahan akan diaktifkan supervisi dan monitornya dengan baik, kemudian juga perbaikan sistem dan litbang akan ditingkatkan,

"Ya kita pikir banyak yang kita perbuat untuk mencegah korupsi," tukasnya.

Komisi III DPR RI berencana melakukan revisi UU KPK. Dikabarkan, revisi ini akan memangkas fungsi dan wewenang KPK yang telah ada. Fungsi dan wewenang yang dimiliki KPK dalam UU yang berlaku, yakni pencegahan dan penindakan, akan dikurangi salah satunya.

Dalam revisi mendatang, KPK akan difokuskan dalam fungsinya melakukan pencegahan korupsi. Sementara untuk fungsi penindakan akan dikembalikan dan dimaksimalkan ke lembaga penegak hukum yang sudah ada, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4797 seconds (0.1#10.140)