Menkum HAM: Revisi UU KPK masih wacana

Senin, 12 Maret 2012 - 13:58 WIB
Menkum HAM: Revisi UU...
Menkum HAM: Revisi UU KPK masih wacana
A A A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsudin mengatakan, Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada saat ini masih sangat memadai untuk pemberantasan korupsi.

"Saya menganggap UU KPK yang ada sekarang masih sangat memadai. Bayangkan, dengan UU yang ada saja KPK sudah begitu repot," tutur Amir di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (12/3/2012).

Lanjut Amir, kalau UU KPK mau diganti harus lebih efektif. Tapi sampai saat ini, hal itu masih sebatas wacana. "Kalau lah nanti UU yang menggantinya itu, harus lebih efektif dari yang ada sekarang mungkin kita bersyukur. Tapi kita kan belum tahu," terangnya.

Kendati begitu, Amir masih enggan menilai Komisi III terkait dengan rencananya melakukan revisi UU KPK. Untuk itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III. "Saya tidak mau menilai Komisi III tentang rencana revisi ini, itu kan pendapat mereka. Jadi biarlah bergulir sesuai dengan jalur dan kewenangannya," jelasnya.

Lebih jauh, Amir melihat wacana revisi UU KPK itu berasal dari satu orang. "Ini kan baru cetusan satu dua orang," tukasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9528 seconds (0.1#10.140)