Banding, Menkum HAM pertaruhkan citra
A
A
A
Sindonews.com - Rencana mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) yang membatalkan PP No.28/2006 tentang pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat koruptor tetap akan dilakukan Menteri Hukum dan HAM (Menkum dan HAM) Amir Syamsuddin.
Keseriusan itu diungkapkan Amir di hadapan Komisi III DPR RI saat Rapat Kerja (Raker) RAPBN-P. "Saya memilih untuk melakukan banding ini demi kepentingan besar," tegas Amir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2012).
Dirinya, lanjut Amir, siap mempertaruhkan citra demi banding itu dan demi kepentingan yang lebih besar menyangkut kerugian negara. "Biarlah citra saya menjadi diragukan karena ada kepentingan besar yang akan saya sampaikan. Mohon dijadikan masukan dan pertimbangan," ujarnya.
Amir juga menyampaikan permintaan maaf jika niat mengajukan banding atas putusan PTUN itu kurang berkenan bagi anggota DPR. "Mohon maaf jika saya dianggap tidak konsisten, karena ada hal-hal kepentingan besar yang perlu saya bela," tukasnya lagi.
Seperti diketahui sebelumnya, tujuh terpidana kasus korupsi yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Suhardiman, Hengki Baramuli, Esti Anditjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, Mulyono Subroto, dan Ibrahim melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra menggugat moratorium yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM ke PTUN.
Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Suhardiman, dan Hengky Baramuli adalah terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia.
Andi Tjahyanto dan Agus Widjayanto Legowo adalah terpidana kasus korupsi PLTU Sampit. Sedangkan Mulyono Subroto, dan Ibrahim merupakan terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling.
Dengan munculnya moratorium yang mengetatkan atas hak terpidana, seperti remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme mereka merasa hak-haknya akan terhalangi.
Gugatan itupun diajukan, dan dikabulkan oleh Hakim PTUN Rabu 7 Maret lalu. Dengan keputusan itu, Yusril pun meminta agar Kemenkum HAM segera memenuhi perintah majelis hakim PTUN dan memberikan hak pembebasan bersyarat kliennya.
Kata Yusril, putusan itu juga diharapkan bisa menjadi yurisprudensi bagi terpidana korupsi untuk mendapatkan haknya sebagai terpidana.(lin)
Keseriusan itu diungkapkan Amir di hadapan Komisi III DPR RI saat Rapat Kerja (Raker) RAPBN-P. "Saya memilih untuk melakukan banding ini demi kepentingan besar," tegas Amir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2012).
Dirinya, lanjut Amir, siap mempertaruhkan citra demi banding itu dan demi kepentingan yang lebih besar menyangkut kerugian negara. "Biarlah citra saya menjadi diragukan karena ada kepentingan besar yang akan saya sampaikan. Mohon dijadikan masukan dan pertimbangan," ujarnya.
Amir juga menyampaikan permintaan maaf jika niat mengajukan banding atas putusan PTUN itu kurang berkenan bagi anggota DPR. "Mohon maaf jika saya dianggap tidak konsisten, karena ada hal-hal kepentingan besar yang perlu saya bela," tukasnya lagi.
Seperti diketahui sebelumnya, tujuh terpidana kasus korupsi yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Suhardiman, Hengki Baramuli, Esti Anditjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, Mulyono Subroto, dan Ibrahim melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra menggugat moratorium yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM ke PTUN.
Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Suhardiman, dan Hengky Baramuli adalah terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia.
Andi Tjahyanto dan Agus Widjayanto Legowo adalah terpidana kasus korupsi PLTU Sampit. Sedangkan Mulyono Subroto, dan Ibrahim merupakan terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling.
Dengan munculnya moratorium yang mengetatkan atas hak terpidana, seperti remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme mereka merasa hak-haknya akan terhalangi.
Gugatan itupun diajukan, dan dikabulkan oleh Hakim PTUN Rabu 7 Maret lalu. Dengan keputusan itu, Yusril pun meminta agar Kemenkum HAM segera memenuhi perintah majelis hakim PTUN dan memberikan hak pembebasan bersyarat kliennya.
Kata Yusril, putusan itu juga diharapkan bisa menjadi yurisprudensi bagi terpidana korupsi untuk mendapatkan haknya sebagai terpidana.(lin)
()