Banding, Menkum HAM pertaruhkan citra

Senin, 12 Maret 2012 - 13:53 WIB
Banding, Menkum HAM...
Banding, Menkum HAM pertaruhkan citra
A A A
Sindonews.com - Rencana mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) yang membatalkan PP No.28/2006 tentang pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat koruptor tetap akan dilakukan Menteri Hukum dan HAM (Menkum dan HAM) Amir Syamsuddin.

Keseriusan itu diungkapkan Amir di hadapan Komisi III DPR RI saat Rapat Kerja (Raker) RAPBN-P. "Saya memilih untuk melakukan banding ini demi kepentingan besar," tegas Amir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2012).

Dirinya, lanjut Amir, siap mempertaruhkan citra demi banding itu dan demi kepentingan yang lebih besar menyangkut kerugian negara. "Biarlah citra saya menjadi diragukan karena ada kepentingan besar yang akan saya sampaikan. Mohon dijadikan masukan dan pertimbangan," ujarnya.

Amir juga menyampaikan permintaan maaf jika niat mengajukan banding atas putusan PTUN itu kurang berkenan bagi anggota DPR. "Mohon maaf jika saya dianggap tidak konsisten, karena ada hal-hal kepentingan besar yang perlu saya bela," tukasnya lagi.

Seperti diketahui sebelumnya, tujuh terpidana kasus korupsi yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Suhardiman, Hengki Baramuli, Esti Anditjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, Mulyono Subroto, dan Ibrahim melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra menggugat moratorium yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM ke PTUN.

Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Suhardiman, dan Hengky Baramuli adalah terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia.

Andi Tjahyanto dan Agus Widjayanto Legowo adalah terpidana kasus korupsi PLTU Sampit. Sedangkan Mulyono Subroto, dan Ibrahim merupakan terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling.

Dengan munculnya moratorium yang mengetatkan atas hak terpidana, seperti remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme mereka merasa hak-haknya akan terhalangi.

Gugatan itupun diajukan, dan dikabulkan oleh Hakim PTUN Rabu 7 Maret lalu. Dengan keputusan itu, Yusril pun meminta agar Kemenkum HAM segera memenuhi perintah majelis hakim PTUN dan memberikan hak pembebasan bersyarat kliennya.

Kata Yusril, putusan itu juga diharapkan bisa menjadi yurisprudensi bagi terpidana korupsi untuk mendapatkan haknya sebagai terpidana.(lin)
()
Berita Terkini
Presiden PKS: Olahraga...
Presiden PKS: Olahraga Jadi Jembatan Pembangunan Mental Generasi Muda
Jumhur Dapat Wisdom...
Jumhur Dapat Wisdom dari Sri Sultan HB X: Kita Harus Mengayomi Alam Lingkungan
Tak Pakai Rompi Tahanan,...
Tak Pakai Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Diduga Pegang Kartu As Tawar Proses Hukum
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Menkum Supratman: Tarif...
Menkum Supratman: Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Infografis
China Rilis Laporan...
China Rilis Laporan Pelanggaran HAM Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved