RUU Kamnas dinilai bertentangan dengan konstitusi
A
A
A
Sindonews.com- Indonesia Police Watch (IPW) mngajak segenap komponen masyarkat agar menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas). Sebab RUU tersebut dinilai bertentangan dengan tiga ketentuan hukum, yakni, pasal 30 UUD 1945 dan Tap VI MPR tahun 2000.
Selain itu proses pembuatan RUU ini juga dianggap bertentangan dengan Pasal 18 UU No 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. "Yang berbahaya dari RUU Kamnas adalah RUU ini mlihat Keamanan dengan kacamata pertahanan," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangan persnya, Jakarta, Minggu 11 Maret 2012.
Akibatnya, lanjut Neta pencampuradukan antara Keamanan dengan pertahanan. Padahal keduanya adalah dua hal berbeda. "Keamanan sarat dengan tindakan perventif sedangkan prtahanan sarat dengan tindakan represif yang menafikan KUHP," tukasnya.
Maka itu pihaknya akan berjuang keras menentang pembentukan sebuah UU yang dianggapnya bertentangan dengan UU lain, terutama dengan UUD 1945 dan Tap MPR. "Bagaimana pun dalam menjaga Keamanan di negara ini aparat harus patuh hukum dengan mengedepankan KUHP dan sikap preventif dan bukan sikap represif," tutupnya.
Selain itu proses pembuatan RUU ini juga dianggap bertentangan dengan Pasal 18 UU No 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. "Yang berbahaya dari RUU Kamnas adalah RUU ini mlihat Keamanan dengan kacamata pertahanan," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangan persnya, Jakarta, Minggu 11 Maret 2012.
Akibatnya, lanjut Neta pencampuradukan antara Keamanan dengan pertahanan. Padahal keduanya adalah dua hal berbeda. "Keamanan sarat dengan tindakan perventif sedangkan prtahanan sarat dengan tindakan represif yang menafikan KUHP," tukasnya.
Maka itu pihaknya akan berjuang keras menentang pembentukan sebuah UU yang dianggapnya bertentangan dengan UU lain, terutama dengan UUD 1945 dan Tap MPR. "Bagaimana pun dalam menjaga Keamanan di negara ini aparat harus patuh hukum dengan mengedepankan KUHP dan sikap preventif dan bukan sikap represif," tutupnya.
()