RUU Kamnas dinilai bertentangan dengan konstitusi

Senin, 12 Maret 2012 - 05:55 WIB
RUU Kamnas dinilai bertentangan...
RUU Kamnas dinilai bertentangan dengan konstitusi
A A A
Sindonews.com- Indonesia Police Watch (IPW) mngajak segenap komponen masyarkat agar menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas). Sebab RUU tersebut dinilai bertentangan dengan tiga ketentuan hukum, yakni, pasal 30 UUD 1945 dan Tap VI MPR tahun 2000.

Selain itu proses pembuatan RUU ini juga dianggap bertentangan dengan Pasal 18 UU No 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. "Yang berbahaya dari RUU Kamnas adalah RUU ini mlihat Keamanan dengan kacamata pertahanan," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangan persnya, Jakarta, Minggu 11 Maret 2012.

Akibatnya, lanjut Neta pencampuradukan antara Keamanan dengan pertahanan. Padahal keduanya adalah dua hal berbeda. "Keamanan sarat dengan tindakan perventif sedangkan prtahanan sarat dengan tindakan represif yang menafikan KUHP," tukasnya.

Maka itu pihaknya akan berjuang keras menentang pembentukan sebuah UU yang dianggapnya bertentangan dengan UU lain, terutama dengan UUD 1945 dan Tap MPR. "Bagaimana pun dalam menjaga Keamanan di negara ini aparat harus patuh hukum dengan mengedepankan KUHP dan sikap preventif dan bukan sikap represif," tutupnya.
()
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved