Bambang: Tuduhan Denny salah alamat
A
A
A
Sindonews.com - Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo menilai tuduhan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kepada kuasa hukum tujuh terpidana korupsi Yusril Ihza Mahendra keluar dari konteks permasalahan.
Sebelumnya, Denny pernah menyatakan bahwa mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut telah berhasil membela koruptor. Tak hanya itu, Denny juga menilai pihak-pihak yang menentang kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi sebagai pembela koruptor.
Menurut Bambang, tuduhan tersebut keluar dari konteks masalah. Konteks persoalannya adalah pelanggaran terhadap tata perundang-undangan. Kebijakan yang diajukan Denny ditentang karena menabrak peraturan perundang-undangan.
"Bukan kebijakan pengetatan remisinya yang ditentang," ujar Bambang dalam pesan singkatnya kepada okezone, Minggu (10/3/2012).
Setelah pernyataanya tersebut, Bambang berharap Denny juga tidak menuduh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membela koruptor, setelah PTUN Jakarta menerima gugatan tujuh terpidana kasus korupsi terhadap pengetatan remisi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau seperti itu logika berpikir Denny, Denny pun mestinya melayangkan tuduhan kepada PTUN sebagai pembela koruptor. Sebab kebijakannya dibatalkan demi hukum oleh PTUN," tuturnya.
Sebelumnya, Denny melontarkan ucapan selamat kepada Yusril karena telah membela para koruptor.
"Saya ucapkan selamat kepada Bapak Yusril Ihza Mahendra yang telah membebaskan koruptor," kata Denny.
Pernyataan Denny, ditanggapi dingin oleh Yusril. Yusril menilai, ucapan selamat Denny tersebut menunjukkan bahwa sikap mantan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu tidak ksatria dalam menerima kekalahan.
"Sudah menjadi kebiasaan Denny untuk membelokkan persoalan dengan cara memojokkan lawan debatnya, ketika dia terdesak," tutur Yusril. (wbs)
Sebelumnya, Denny pernah menyatakan bahwa mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut telah berhasil membela koruptor. Tak hanya itu, Denny juga menilai pihak-pihak yang menentang kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi sebagai pembela koruptor.
Menurut Bambang, tuduhan tersebut keluar dari konteks masalah. Konteks persoalannya adalah pelanggaran terhadap tata perundang-undangan. Kebijakan yang diajukan Denny ditentang karena menabrak peraturan perundang-undangan.
"Bukan kebijakan pengetatan remisinya yang ditentang," ujar Bambang dalam pesan singkatnya kepada okezone, Minggu (10/3/2012).
Setelah pernyataanya tersebut, Bambang berharap Denny juga tidak menuduh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membela koruptor, setelah PTUN Jakarta menerima gugatan tujuh terpidana kasus korupsi terhadap pengetatan remisi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau seperti itu logika berpikir Denny, Denny pun mestinya melayangkan tuduhan kepada PTUN sebagai pembela koruptor. Sebab kebijakannya dibatalkan demi hukum oleh PTUN," tuturnya.
Sebelumnya, Denny melontarkan ucapan selamat kepada Yusril karena telah membela para koruptor.
"Saya ucapkan selamat kepada Bapak Yusril Ihza Mahendra yang telah membebaskan koruptor," kata Denny.
Pernyataan Denny, ditanggapi dingin oleh Yusril. Yusril menilai, ucapan selamat Denny tersebut menunjukkan bahwa sikap mantan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu tidak ksatria dalam menerima kekalahan.
"Sudah menjadi kebiasaan Denny untuk membelokkan persoalan dengan cara memojokkan lawan debatnya, ketika dia terdesak," tutur Yusril. (wbs)
()