Argumen napi koruptor koruptif & manipulatif

Sabtu, 10 Maret 2012 - 13:57 WIB
Argumen napi koruptor koruptif & manipulatif
Argumen napi koruptor koruptif & manipulatif
A A A
Sindonews.com - Tidak berdasar hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) selama ini dijadikan argumen nara narapidana (napi) koruptor untuk menolak dan mengguggat pengetatan remisi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, argumen napi itu justru koruptif dan manipulatif.

"Argumentasi yang mengatakan itu tidak berdasar hukum, melanggar HAM, bertentangan dengan azas ilmu pemerintahan yang baik, seakan-akan benar. Padahal itu merupakan argumentasi yang koruptif, dan manipulatif," ujar Denny dalam Diskusi Polemik Sindo Radio bertema 'Kontroversi Remisi Koruptor' di Warung Daun Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (10/3/2012).

Menurut Denny, kebijakan pengetatan remisi koruptor didasari PP Nomor 28 tahun 2006. PP itulah yang dijadikan dasar hukum kemudian dibuatlah aturan pengetatan remisi.

"Jika dikatakan tidak ada dasar hukumnya, tapi buktinya, Profesor Yusril Ihza Mahendra, akan menguji PP itu ke Mahkamah Agung (MA) dan akan meminta agar dasar hukum itu dibatalkan," kata Denny dengan nada menyindir.

Dijelaskan Denny, Yusril yang menjadi wakil tujuh koruptor dalam menggugat kebijakan Kemenkumham itu ingin MA mencabut pasal-pasalnya dalam PP itu. "Dari sini saja terlihat, berarti pengetatan remisi ini ada dasar hukumnya, jelas dong," tukas Denny.

"Jadi sekali lagi, argumentasi yang menyatakan kebijakan tersebut tidak berdasar hukum merupakan argumentasi koruptif, manipulatif," tandas Denny mengulang pernyataannya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3063 seconds (0.1#10.140)