Ruhut: UU KPK tidak perlu direvisi
A
A
A
Sindonews.com - Beda pendapat anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menjadi. Diantara anggota Komisi III yang vokal menolak revisi UU KPK adalah Ruhut Sitompul.
"Enggak karena itu, saya mendukung tidak perlu direvisi. Ya jujur saja, kalau memang tidak perlu direvisi buat apa direvisi," tutur Ruhut Kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/3/2012).
Ditambahkan dia, semangat revisi UU KPK melemahkan pemberantasan korupsi. "UU KPK masih berangkat dari semangat reformasi yang mengedepankan pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri ini. Karena itu, kami tetap mendukung KPK," terangnya.
Politikus Partai Demokrat ini menilai, kinerja KPK di bawah pimpinan Abraham Samad cukup baik dan harus mendapatkan dukungan. "Saya lihat komisioner KPK sekarang bagus, jadi kita harus mendukung mereka," terangnya.
Ruhut mengklaim, Partai Demokrat tidak pernah mengusulkan adanya revisi UU KPK. "Kalau kami dari awal memang tidak mengajukan revisi itu. Tapi ya kita hormati juga lah yang lain," tukas Ruhut. (san)
"Enggak karena itu, saya mendukung tidak perlu direvisi. Ya jujur saja, kalau memang tidak perlu direvisi buat apa direvisi," tutur Ruhut Kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/3/2012).
Ditambahkan dia, semangat revisi UU KPK melemahkan pemberantasan korupsi. "UU KPK masih berangkat dari semangat reformasi yang mengedepankan pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri ini. Karena itu, kami tetap mendukung KPK," terangnya.
Politikus Partai Demokrat ini menilai, kinerja KPK di bawah pimpinan Abraham Samad cukup baik dan harus mendapatkan dukungan. "Saya lihat komisioner KPK sekarang bagus, jadi kita harus mendukung mereka," terangnya.
Ruhut mengklaim, Partai Demokrat tidak pernah mengusulkan adanya revisi UU KPK. "Kalau kami dari awal memang tidak mengajukan revisi itu. Tapi ya kita hormati juga lah yang lain," tukas Ruhut. (san)
()