Dihadiri 4 anggota RDP sah
A
A
A
Sindonews.com - Selama tidak ada agenda pengambilan keputusan, sebuah rapat yang hanya dihadiri empat orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap sah.
Begitu pula dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR dengan Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang digelar Kamis malam 8 Maret 2012.
Menurut Ketua DPR Marzuki Alie, RDP itu sah digelar meski tidak semua anggota hadir. "Kalau hanya untuk diskusi, RDP tidak mengabil keputusan, sah-sah saja dilaksanakan berapapun anggota DPR yang ikut," ujar Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/3/2012)
Kata Marzuki, dalam rapat sudah ada notulen, sehingga anggota dewan yang tak hadir bisa melihat hasil rapat dari notulen. Namun jika hal itu terkait dengan pengambilan keputusan maka, anggota yang hadir harus memenuhi kuorum.
Soal ketidakhadiran anggota dewan dalam rapat, menurut politikus Partai Demokrat selama ada alasanya itu tidak masalah.
Komisi III sebagian sedang melakukan studi komparatif penyelesaian Undang-Undang (UU) dan sebagian lagi sedang rapat Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja). Yang perlu ditindak adalah anggota DPR yang tidak hadir tanpa alasan jelas.
"Tidak hadir dalam RDP tidak masalah, selama tidak dalam pengambilan keputusan. Tapi jika ketidakhadiran itu sengaja bolos, harus ada aturannya. Bisa dilaporkan ke Partai kalau ini enggak beres," ujarnya.(lin)
Begitu pula dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR dengan Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang digelar Kamis malam 8 Maret 2012.
Menurut Ketua DPR Marzuki Alie, RDP itu sah digelar meski tidak semua anggota hadir. "Kalau hanya untuk diskusi, RDP tidak mengabil keputusan, sah-sah saja dilaksanakan berapapun anggota DPR yang ikut," ujar Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/3/2012)
Kata Marzuki, dalam rapat sudah ada notulen, sehingga anggota dewan yang tak hadir bisa melihat hasil rapat dari notulen. Namun jika hal itu terkait dengan pengambilan keputusan maka, anggota yang hadir harus memenuhi kuorum.
Soal ketidakhadiran anggota dewan dalam rapat, menurut politikus Partai Demokrat selama ada alasanya itu tidak masalah.
Komisi III sebagian sedang melakukan studi komparatif penyelesaian Undang-Undang (UU) dan sebagian lagi sedang rapat Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja). Yang perlu ditindak adalah anggota DPR yang tidak hadir tanpa alasan jelas.
"Tidak hadir dalam RDP tidak masalah, selama tidak dalam pengambilan keputusan. Tapi jika ketidakhadiran itu sengaja bolos, harus ada aturannya. Bisa dilaporkan ke Partai kalau ini enggak beres," ujarnya.(lin)
()