RUU Perampasan jadi ancaman pejabat tak jujur
A
A
A
Sindonews.com - Selama ini banyak pejabat tak jujur dalam memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
Tak pelak jika kemudian Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening yang dinilai jumlahnya tidak wajar.
Beranjak dari persoalan tersebut-lah, kemudian pemerintah berinisiatif membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Tanpa Memenjarakan. Saat ini, RUU itu hampir selesai disusun dan segera digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"RUU ini adalah inisiatif pemerintah. Begitu juga Kementerian terkait sudah setuju. Sekarang ini tinggal tanggapan dari DPR saja," jelas Kepala PPATK Muhammad Yusuf setelah acara Talk Shaw Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI bertajuk "Birokrat, dicurigai dan diminati" di Gedung DPD Senayan Jakarta, Jumat (9/3/2012).
"Draf naskah sudah 80 persen. Kemungkinan 2012 akan kami kirim ke parlemen," tukas Yusuf. Dia menyampaikan, dengan adanya RUU itu diharapkan para pejabat akan lebih jujur tentang harta dan kekayaan yang dimiliki.
Lebih lanjut dijelaskan, perampasan tanpa memenjarakan itu maksudnya, apabila seseorang tidak memasukan daftar kekayaan dalam LHKPN secara jujur, maka aset tersebut bisa disita negara.
"Jika ada pejabat atau seeorang tidak jujur dalam mengisi LHKPN dan SPT, kemudian orang tersebut berpekara maka harta yang tidak dimasukan dalam LHKPN dan SPT misalnya mobil dan rumah, maka dengan RUU itu, maka bisa dirampas tanpa dipenjara," jelasnya.(lin)
Tak pelak jika kemudian Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening yang dinilai jumlahnya tidak wajar.
Beranjak dari persoalan tersebut-lah, kemudian pemerintah berinisiatif membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Tanpa Memenjarakan. Saat ini, RUU itu hampir selesai disusun dan segera digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"RUU ini adalah inisiatif pemerintah. Begitu juga Kementerian terkait sudah setuju. Sekarang ini tinggal tanggapan dari DPR saja," jelas Kepala PPATK Muhammad Yusuf setelah acara Talk Shaw Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI bertajuk "Birokrat, dicurigai dan diminati" di Gedung DPD Senayan Jakarta, Jumat (9/3/2012).
"Draf naskah sudah 80 persen. Kemungkinan 2012 akan kami kirim ke parlemen," tukas Yusuf. Dia menyampaikan, dengan adanya RUU itu diharapkan para pejabat akan lebih jujur tentang harta dan kekayaan yang dimiliki.
Lebih lanjut dijelaskan, perampasan tanpa memenjarakan itu maksudnya, apabila seseorang tidak memasukan daftar kekayaan dalam LHKPN secara jujur, maka aset tersebut bisa disita negara.
"Jika ada pejabat atau seeorang tidak jujur dalam mengisi LHKPN dan SPT, kemudian orang tersebut berpekara maka harta yang tidak dimasukan dalam LHKPN dan SPT misalnya mobil dan rumah, maka dengan RUU itu, maka bisa dirampas tanpa dipenjara," jelasnya.(lin)
()