Kapolri kembali janji usut rekening gendut
A
A
A
Sindonews.com - Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tak hanya menemukan sejumlah nama Pegawai Negeri (PNS) yang memiliki rekening dengan jumlah tak wajar, namun juga sejumlah nama anggota kepolisian, mulai berpangkat perwira menengah hingga perwira tinggi.
Menanggapi hal itu, Kapolri Jendral Timur Pradopo berjanji akan mengusut dugaan rekening gendut sejumlah anak buahnya. Jika memang ditemukan unsur pidana dalam kepemilikan rekening tersebut, sebagai pimpinan pihaknya akan menindak sesuai prosedur hukum.
"Yang jelas kalau polisi melakukan itu, ya diproses," ujarnya Timur singkat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Laporan soal rekening gendut sebenarnya sudah lama dilaporkan dan pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan. "Komitmen kami, bila memang ada unsur pidananya akan kami proses," imbuhnya.
Namun sejauh pengecekan yang telah dilakukan belum tentu semua temuan PPATK itu mengandung unsur tindak pidana. "Sedangkan yang ada indikasi pidana, sudah diproses sesuai dengan prosedur. Karena ini dijamin undang-undang jadi kami tidak bisa menyampaikan kepada masyarakat," tukasnya.
Temuan-temuan lainnya, baru tahap diindikasi dan dicurigai, pihaknya juga masih terus melakukan penyelidikan. "Kan itu baru dicurigai, tentunya penyidikan bisa dilakukan oleh kepolisian jika memang ada bukti kuat," pungkasnya.(lin)
Menanggapi hal itu, Kapolri Jendral Timur Pradopo berjanji akan mengusut dugaan rekening gendut sejumlah anak buahnya. Jika memang ditemukan unsur pidana dalam kepemilikan rekening tersebut, sebagai pimpinan pihaknya akan menindak sesuai prosedur hukum.
"Yang jelas kalau polisi melakukan itu, ya diproses," ujarnya Timur singkat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Laporan soal rekening gendut sebenarnya sudah lama dilaporkan dan pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan. "Komitmen kami, bila memang ada unsur pidananya akan kami proses," imbuhnya.
Namun sejauh pengecekan yang telah dilakukan belum tentu semua temuan PPATK itu mengandung unsur tindak pidana. "Sedangkan yang ada indikasi pidana, sudah diproses sesuai dengan prosedur. Karena ini dijamin undang-undang jadi kami tidak bisa menyampaikan kepada masyarakat," tukasnya.
Temuan-temuan lainnya, baru tahap diindikasi dan dicurigai, pihaknya juga masih terus melakukan penyelidikan. "Kan itu baru dicurigai, tentunya penyidikan bisa dilakukan oleh kepolisian jika memang ada bukti kuat," pungkasnya.(lin)
()