Revisi UU tak kurangi kewenangan KPK

Kamis, 08 Maret 2012 - 16:29 WIB
Revisi UU tak kurangi kewenangan KPK
Revisi UU tak kurangi kewenangan KPK
A A A
Sindonews.com - Rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi III (Bidang Hukum ) DPR RI menuai protes dari pimpinan KPK. Pasalnya, UU yang ada saat ini dinilai masih layak dan sesuai.

Seharusnya pula Komisi III tak perlu jauh-jauh studi banding tentang pemberantasan korupsi ke Prancis atau Australia, karena revisi tak harus dilakukan.

Menanggapi protes itu, Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan KPK sebaiknya tak perlu khawatir. Karena, rencana revisi nanti tak akan menghilangkan fungsi kewenangan KPK dalam melakukan penindakan. Revisi ini nantinya, juga akan memprioritaskan KPK pada pencegahan perilaku korupsi.

"Tidak ada penghilangan penindakan. Yang diwacanakan itu prioritas fokus KPK kedepan. Penindakan tetap," ujar Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Harus diakui penindakan yang dilakukan oleh KPK selama ini tidak memberikan efek jera pada pelaku korupsi. Selain itu, yang dilakukan KPK juga kurang efektif dalam mencegah terjadinya praktek korupsi.

"Upaya penindakan yang kejam sampai saat ini, dalam kenyataannya tidak efektif membawa efek pencegahan terhadap tindak pidana korupsi," tukasnya.

Semakin banyak pejabat dimasukkan bui oleh KPK, semakin ganas pula korupsi dilakukan oleh pejabat di setiap kementerian dan lembaga negara. Kehadiran KPK dengan prioritas penindakan yang ganas dan kejam artinya tidak memberi efek mencegah terhadap tumbuhnya korupsi.

"Nah, ada wacana di Komisi III, KPK selain memprioritaskan penindakan, juga memprioritaskan pencegahan, itu rencana kami," tandasnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6511 seconds (0.1#10.140)