Pengetatan Remisi koruptor tak dibatalkan

Kamis, 08 Maret 2012 - 16:22 WIB
Pengetatan Remisi koruptor tak dibatalkan
Pengetatan Remisi koruptor tak dibatalkan
A A A
Sindonews.com - Walaupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan bebas terhadap gugatan tujuh terpidana korupsi terkait moratorium pengetatan remisi, Kementerian Hukum dan HAM tidak lantas akan membatalkan kebijakan tersebut.

Kementerian Hukum dan HAM menegaskan kebijakan pengetatan remisi tersebut tetap akan berlaku bagi para tahanan koruptor.

"Kebijakan Pengetatan Remisi tidak dibatalkan. Yang dibatalkan PTUN adalah SK Pembebasan Bersyarat,"
Ujar Wakil Menkumham, Denny Indrayana di kantornya, Kamis (8/3/2012)

Dia mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan tujuh terpidana korupsi terkait moratorium pengetatan remisi tidak berarti membatalkan kebijakan tersebut. "Yang dibatalkan PTUN adalah SK (Kemenkumhan) pencabutan remisi," tegasnya.

Oleh karena itu, ke depan, sambung Denny pengetatan Remisi tetap tidak akan diobral pihaknya. "Orang bilang dasar hukumnya apa sih, nah saya jelek-jelek gini sarjana hukum dan baca UU juga. UU Pemasyarakatan mengatakan itu hak narapidana," imbuhnya.

Seperti diketahui, PTUN mementahkan moratorium pengetatan remisi yang dikeluarkan Kemenkum HAM. Majelis hakim PTUN menilai surat tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) yang berlaku.

Dengan keputusan tersebut, tujuh terpidana koruptor yang menggugat berhak mendapatkan pembebasan yang sempat tertahan. Ketujuh terpidana di antaranya Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Suhardiman, Hengki Baramuli, Esti Andi Cahyanto, dan Agus Wijayanto Legowo. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4901 seconds (0.1#10.140)