Jika Ajib tak terbukti Kemenkeu ceroboh!

Kamis, 08 Maret 2012 - 15:33 WIB
Jika Ajib tak terbukti Kemenkeu ceroboh!
Jika Ajib tak terbukti Kemenkeu ceroboh!
A A A
Sindonews.com - Badan Reserse Kriminal Polri mulai menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pegawai pajak Ajib Hamdani (AH). Dalam blog pribadinya http://ajib.diamondgroup.co.id/, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak nonaktif, Ajib Hamdani membantah telah melakukan tindak korupsi seperti yang dilaporkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan, Sonny Loho, hingga merugikan negara sebanyak Rp 6,3 miliar.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Saud Usman Nasution mengatakan, kalau memang penyelidikan terhadap Ajib Hamdani tidak terbukti Kementerian Keuangan yang paling menanggung malu.

"Kalau nantinya tidak terbukti, mereka (Kemenku) yang 'kebangetan dan ceroboh', mereka kan punya pengawas juga untuk memeriksanya sebelum dilaporkan kepada polisi," katanya kepada Sindonews, Kamis (8/3/2012).

Saud menambahkan saat ini penyelidikan terkait laporan Irjen Kemenkeu terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ajib Hamdani masih terus berjalan. Kalau memang dalam penyelidikan Ajib tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, ia pun tidak mempermasalahkannya.

Menurutnya, penyidik Polri hanya menindaklanjuti laporan dari Irjen Kemenkeu yang disampaikan langsung kepada Kapolri pada 25 Oktober 2011. Dia pun mendesak kepada Menteri Keuangan agar segera mengeluarkan ijin untuk memeriksa data keuangan terkait Ajib Hamdani.

"Jadi mereka (Kemenkeu) juga jangan 'buang badan' lah, segera keluarkan ijinnya dong, jangan hanya melapor saja," sindirnya.

Seperti diketahui, Polri sudah melayangkan surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 8 Februari 2012 untuk meminta data pajak perusahaan yang ditangani AH, salah satu pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang diduga menyalahgunakan wewenang. Namun hingga saat ini, pihak Kemenkeu masih belum memberikan respons.

Padahal, munculnya nama AH berdasarkan laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sendiri tertanggal 25 Oktober 2011 kepada Kapolri. (wbs)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5943 seconds (0.1#10.140)
pixels