Istri DW siapkan dua pengacara
A
A
A
Sindonews.com - Dian Anggraeni, istri dari tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. DA yang kini masih bekerja di Direktorat Jenderal Pajak itu juga didampingi dua pengacara suaminya.
Kuasa Hukum DA Daniel Alfredo mengatakan, selain dirinya yang ditunjuk sebagai pengacara, untuk mendampingi DA DW juga menunjuk Reza Edwijanto. Keduanya merupakan tim kuasa hukum Dhana, pria yang kini bertugas di Dinas Pelayanan Pajak DKI ini.
"Saya hadir untuk mendampingi DA untuk memenuhi panggilan kejaksaan sebagai saksi dan untuk memenuhi proses hukum dan menunjukkan bahwa kami kooperatif," ujarnya di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (8/3/2012) siang.
Seperti diketahui, DA, istri Dhana masih berstatus sebagai saksi kasus kepemilikan rekening gendut suaminya. Saat penggeledahan beberapa waktu lalu, Kejaksaan juga menggeledah tempat kerja DA. Hasilnya, Kejaksaan menyita satu unit CPU komputer milik wanita yang memiliki harta kekayaan Rp1 miliar itu.
Sedianya DA sudah diperiksa sejak pekan lalu. Tapi karena yang bersangkutan berhalangan, maka penjadwalan ulang pemeriksaan baru bisa dilakukan hari ini. Dalam kasus ini, Kejaksaan juga sudah menyita aset lain milik Dhana seperti 17 unit mobil truk dari showroom Dhana, mobil Daimler Chrysler, dan memblokir rekening Dhana. (wbs)
Kuasa Hukum DA Daniel Alfredo mengatakan, selain dirinya yang ditunjuk sebagai pengacara, untuk mendampingi DA DW juga menunjuk Reza Edwijanto. Keduanya merupakan tim kuasa hukum Dhana, pria yang kini bertugas di Dinas Pelayanan Pajak DKI ini.
"Saya hadir untuk mendampingi DA untuk memenuhi panggilan kejaksaan sebagai saksi dan untuk memenuhi proses hukum dan menunjukkan bahwa kami kooperatif," ujarnya di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (8/3/2012) siang.
Seperti diketahui, DA, istri Dhana masih berstatus sebagai saksi kasus kepemilikan rekening gendut suaminya. Saat penggeledahan beberapa waktu lalu, Kejaksaan juga menggeledah tempat kerja DA. Hasilnya, Kejaksaan menyita satu unit CPU komputer milik wanita yang memiliki harta kekayaan Rp1 miliar itu.
Sedianya DA sudah diperiksa sejak pekan lalu. Tapi karena yang bersangkutan berhalangan, maka penjadwalan ulang pemeriksaan baru bisa dilakukan hari ini. Dalam kasus ini, Kejaksaan juga sudah menyita aset lain milik Dhana seperti 17 unit mobil truk dari showroom Dhana, mobil Daimler Chrysler, dan memblokir rekening Dhana. (wbs)
()