Ruhut, Nudirman & Benny dilaporkan ke BK

Kamis, 08 Maret 2012 - 14:35 WIB
Ruhut, Nudirman & Benny...
Ruhut, Nudirman & Benny dilaporkan ke BK
A A A
Sindonews.com - Anggota petisi 50 Judil Herry Justam melaporkan sejumlah anggota dewan yang masih mempunyai kantor pengacara. Pasalnya dalam Undang-Undang (UU) nomor 27 tahun 2009 melarang anggota DPR menjalankan profesi sebelumnya menjadi pengacara, notaris, akuntan publik dan konsultan.

Para anggota dewan ini dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR. "Adanya anggota DPR komisi III yang masih memiliki kantor pengacara (advokad) membukan peluang terjadinya konflik kepentingan menyangkut perkara yang sedang ditanganinya," kata Judil Herry Justam kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Sampai saat ini, pihaknya berhasil mendata empat orang anggota DPR komisi III yang menjalankan atau memiliki kantor pengacara yang menggunakan nama anggota DPR yang bersangkutan.

Berikaut anggota yang memiliki usaha sampingan sebagai notaris:
1. Nudirman Munir dan Associate Law firm, alamat kantor, JL. Gedung Sequiz Plaza 11:54:31. 10 jl. Jend. Sudirman, Jakarta Selatan.
2. Law Office A. Hakim G. Nusantara, Harman dan Partner (Harman adalah singkatan Benny K.Harman).
3. Law Office trimedia Panjaitan dan Associates alamta. Di jalan. Biak. No. 5C Jakpus.
4. Ruhut Sitompul dan Associate. Alamat di Apartemen Grya Pancoran 11:58:26. Dua unit 2A, Mulia busines Park.
(san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)