Menkum HAM abaikan tuntutan Komisi III
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengaku tidak gentar dengan tuntutan mundur yang dilontarkan oleh Komisi III DPR RI terkait putusan MA mengenai moratorium pengetatan revisi koruptor.
Menurut Amir, tuntutan tersebut tidak akan membuatnya lantas merasa gagal dan bisa memaksa dia untuk mencopot gelarnya sebagai Menteri Hukum dan HAM. Menurutnya, tindakan yang telah dilakukannya adalah tindakan yang pro rakyat dan tidak perlu membuatnya merasa malu.
"Saya tidak perlu merasa malu bila ada yg meminta saya mundur mana kala saya melakukan kebijakan yang pro rakyat. Yang berhak menentukan saya mundur adalah ketika kinerja saya yang tidak memenuhi harapan itu dan yang berhak mengangkat atau menurunkan saya hanya presiden," jelas Amir saat ditemui di Kantor Kemenkum Ham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil mendesak Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin untuk segera lengser dari jabatannya.
Hal tersebut dikarenakan pihak kementerian dianggap tidak mampu untuk melakukan asas pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta telah melanggar UU 1945 atas keputusan PTUN yang telah meloloskan gugatan terhadap moratorium remisi yang telah dikeluarkan Kemenkum HAM.
Menurut Amir, tuntutan tersebut tidak akan membuatnya lantas merasa gagal dan bisa memaksa dia untuk mencopot gelarnya sebagai Menteri Hukum dan HAM. Menurutnya, tindakan yang telah dilakukannya adalah tindakan yang pro rakyat dan tidak perlu membuatnya merasa malu.
"Saya tidak perlu merasa malu bila ada yg meminta saya mundur mana kala saya melakukan kebijakan yang pro rakyat. Yang berhak menentukan saya mundur adalah ketika kinerja saya yang tidak memenuhi harapan itu dan yang berhak mengangkat atau menurunkan saya hanya presiden," jelas Amir saat ditemui di Kantor Kemenkum Ham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil mendesak Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin untuk segera lengser dari jabatannya.
Hal tersebut dikarenakan pihak kementerian dianggap tidak mampu untuk melakukan asas pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta telah melanggar UU 1945 atas keputusan PTUN yang telah meloloskan gugatan terhadap moratorium remisi yang telah dikeluarkan Kemenkum HAM.
()